Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
TIM Pemenangan pasangan nomor 2 Basuki Tjahaja Purnama-Djaro Saiful Hidayat meminta Komisi Pemilihan Umum DKI mengubah ketentuan tentang penggunaan surat keterangan (suket).
Ketentuan baru di putaran kedua yang menghilangkan klausul penyertaan kartu keluarga bagi pemegang suket dinilai rawan penyelewengan.
"Makanya kami meminta KPU untuk tetap meminta menyertakan kartu keluarga. Kalau tidak disertai kartu keluarga, artinya sama saja memperbesar potensi kecurangan," jelas Sekretaris Tim Pemenangan Basuki-Djarot, Tubagus Ace Hasan Syadzily, di Jakarta kemarin.
Menurutnya, penggunaan suket dalam pilkada merupakan salah satu celah penyelewengan yang berujung pada penggelembungan suara. Pasalnya, suket sangat mudah dipalsukan.
Apalagi, petugas di TPS tidak dilengkapi alat pendeteksi autentikasi suket.
"Suket sangat mudah dibuat," papar Ace.
Ketua KPU DKI Sumarno menyatakan Surat Keputusan Nomor 57/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pilgub Putaran Kedua memang melonggarkan syarat penggunaan suket.
"Pengguna suket memperlihatkan kartu keluarga itu menjadi opsional," kata dia.
Menurutnya, pengguna suket tetap harus memperlihatkan data pembanding yang valid.
Namun, data itu tidak terbatas pada kartu keluarga.
"Dulu itu kan hanya boleh gunakan suket dengan perlihatkan kartu keluarga. Sekarang bisa dengan identitas lain seperti SIM atau paspor. Jadi, kartu keluarga bukan satu-satunya, yang penting bisa konfirmasi nama dan fotonya."
Badan Pengawas Pemilu DKI meminta KPU memperjelas syarat bagi pemilih pengguna suket yang dikeluarkan Disdukcapil.
Ketentuan di putaran kedua hanya mensyaratkan penyertaan identitas lainnya di TPS.
"Kalau misalnya ada satu kartu identitas ada namanya dan fotonya, apa itu valid sebagai identitas lainnya? Makanya perlu ada kejelasan yang detail apa saja itu identitas lainnya itu," ujar Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti.
Hentikan
Berkenaan dengan itu pula, KPU DKI meminta Disdukcapil menghentikan penerbitan suket setelah penetapan DPT di tingkat kota pada 4 April mendatang.
Kebijakan itu bertujuan mencegah kecurangan mobilisasi suara.
"Jadi batasnya itu nanti setelah DPT keluar. Setelah itu, suket enggak boleh lagi diterbitkan," ujar Sumarno.
Pada dasarnya, kata dia, pemilihan di putaran kedua tidak mengantisipasi adanya pemilih tambahan. Alasannya, daftar pemilih tetap di putaran kedua sudah mengikutsertakan pemilih tambahan yang terdata di putaran pertama.
"Itu yang harus dikunci. Kalau belum terakomodasi juga ya enggak bisa. Itu selesai (dihentikan) kalau nanti sudah ditetapkan."
Ia menyatakan bakal membahas permasalahan itu dalam rapat koordinasi bersama tim pemenangan pasangan calon dan Disdukcapil, hari ini.
"Itu semua yang masih mau dibahas dalam rapat besok (hari ini) bersama tim paslon dan Dukcapil terkait DPT. Prinsipnya mesti ada batasnya penerbitan suket."
Ace menambahkan, tim pemenangan pasangan Basuki-Djarot bakal memperjuangkan nasib 10.660 warga DKI yang tidak dapat memilih di putaran pertama.
Mereka akan mendaftarkan ke KPU agar bisa memilih di putaran kedua.
"Kita akan bawa data 10.660 warga ini buat didaftarkan supaya mereka mendapatkan hak konstitusional untuk memilih dalam pilkada," tukas Ace. (P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved