Rekaman pembicaraan yang didapat dari ponsel Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin telah diperiksa ahli dari ITB. Hasilnya, ketiga aktor yang disebut selama ini benar sebagai pemilik suara dalam rekaman itu. "(Bukti baru) antara lain kepastian suara siapa yang di rekaman sama sudah. Iya (ahli) ITB. Dan kita pun sudah kerja sama minta bantuan mereka. Kalau perlu, nanti kita cari second opinion dulu," ungkap Jaksa Agung M Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, kemarin. Rekaman percakapan itu terjadi antara Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid, dan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Pakar teknologi informasi Ono W Purbo sebelumnya menyebut penyelidikan yang dimulai dari rekaman membutuhkan pemrosesan sinyal (signal processing) untuk memastikan autentisitas serta aktor yang terlibat di dalamnya. Metodenya, jelas dia, mesti ada contoh suara yang diambil langsung dari pihak-pihak yang diduga kuat sebagai aktor di rekaman itu. Contoh suara itu kemudian dikomparasi dengan suara rekaman. "Harus ada referensi, baru bisa ngomong ini suaranya dia. Itu juga pakai probabilitas. Ini (hasilnya) kira-kira 70%, enggak bisa 100%," terangnya.
Jaksa Agung melanjutkan, pihaknya juga terus berupaya menambah alat bukti, antara lain meminta pandangan pakar hukum pidana dan hukum tata negara untuk memastikan soal permufakatan jahat. Ketika ditanya kapan kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, Prasetyo mengaku masih akan memastikan hal itu kepada tim penyelidiknya. "Saya akan tanya penyelidik dulu. Dievaluasi dulu," kilahnya.