Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Novanto Sebaiknya Fokus Hadapi Kasus Hukum

Ind/P-4
21/12/2015 00:00
Novanto Sebaiknya Fokus Hadapi Kasus Hukum
(MI/DUTA)
PERKARA dugaan pemufakatan jahat yang tampak pada rekaman percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin terkait upaya memuluskan perpanjangan kontrak Freeport Indonesia tengah diusut Kejaksaan Agung.

Untuk itulah, Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono mengatakan keputusan DPP Golkar mempromosikan Setya Novanto jadi Ketua Fraksi Golkar merupakan langkah keliru yang membahayakan Partai Golkar sendiri.

Ia pun menyampaikan keputusan tersebut berpotensi membahayakan Partai Golkar sebab kepercayaan masyarakat terhadap Golkar telah terdegradasi dengan adanya kasus 'papa minta saham' yang menyeret kadernya.

Agung pun mengganggap keputusan itu patut ditinjau kembali atau bahkan dibatalkan.

Pasalnya, Novanto telah dinyatakan bersalah melanggar kode etik.

Di samping itu, menurut Agung, Novanto masih harus menghadapi permasalahan lain.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung menegaskan akan memanggil Novanto untuk pemeriksaan, juga Rhiza Chalid. Staf pribadi Novanto, Dina, bahkan telah diperiksa di Gedung Bundar. Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan lembaga-nya akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan adanya pemufakatan jahat tersebut. "Sehingga sulit menjalankan posisinya sebagai ketua fraksi," kata Agung di Jakarta, kemarin.

Pengamat dari Formappi Sebastian Salang menyarankan Novanto sebaiknya lebih fokus untuk menghadapi kasus hukumnya.

Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, saat dihubungi, kemarin, mengatakan kliennya akan kooperatif dalam menjalani proses hukum. Ia pun menyampaikan pihaknya menghormati pengusutan kasus Freeport yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

"Kita menghormati kejaksaan, tapi kita berharap prosesnya profesional. Bukan melihat political incidents dengan memanfaatkan momentum," ujar Firman ketika dihubungi Media Indonesia, kemarin. Firman mengaku hingga saat ini kliennya belum menerima surat pemanggilan pemeriksaan dari Kejagung. Ia menduga belum ada temuan awal yang cukup untuk memeriksa Novanto.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya