Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Idealnya Anggota DPD Nonpartai

24/3/2017 08:22
Idealnya Anggota DPD Nonpartai
(MI/Susanto)

PAKAR politik Valina Singka Subekti mengatakan seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah idealnya bukan anggota atau pengurus partai politik.

“Menurut saya, yang dikehendaki konstitusi kita waktu pembahasan pembentukan DPD ialah anggota DPD diisi tokoh masyarakat di daerah yang bukan dari kalangan parpol. Idealnya memang seperti itu,” ujar Valina dalam dialog Nusantara bertajuk DPD RI Terusik Aroma Partai Politik yang digelar Aliansi Nusantara, di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.

Valina menekankan DPD dibentuk sebagai wujud check and balances terhadap partai politik di DPR. Seyogianya anggota DPD bukanlah bagian dari keanggotaan partai. Dia menjelaskan DPD merupakan perwakilan provinsi sehingga anggotanya haruslah tokoh masyarakat yang berdomisili di daerah yang diwakili. Anggota DPD mesti memahami persoalan daerahnya.

“Jadi, kewenangan DPD sebenarnya lebih besar daripada DPR karena anggota DPD mewakili provinsi, sedangkan anggota DPR mewakili daerah pemilihan. Di satu provinsi itu ada beberapa daerah pemilihan,” urainya.

Ia mengusulkan agar dalam revisi UU Pemilu yang kini sedang berlangsung, perlu diatur persyaratan calon anggota DPD. Misalnya, calon anggota DPD harus berdomisili di provinsi yang diwakili dan tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai. Juga, mewakili kepentingan masyarakat di daerah sehingga nantinya DPD dan DPR dapat membentuk satu kesatuan yang saling melengkapi.

Sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan DPD Andi Mappetahang Fatwa mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi soal keterlibatan DPD dalam proses legislasi sudah cukup lama terabaikan. Padahal, putusan itu berusaha meng­angkat martabat DPD dalam agenda legislasi.

Putusan MK yang ia maksud berisi keharusan DPR melibatkan DPD dalam pembahasan undang-undang yang berkaitan dengan daerah. “Namun, nyatanya DPD tidak dianggap oleh DPR,” keluh Fatwa.

Kefrustrasian itu, kata Fatwa, lantas menjadi alasan anggota DPD untuk berbondong-bondong menjadi kader parpol. Hingga saat ini 70 anggota DPD diklaim bergabung dengan Partai Hanura dan 27 di antaranya masuk struktur kepengurusan. Mereka berusaha mendorong penguatan DPD melalui mesin parpol di DPR. (Deo/Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya