Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Pemimpin Antikorupsi Mulai Terlupakan

24/3/2017 08:11
Pemimpin Antikorupsi Mulai Terlupakan
(MI/Galih Pradipta)

LEMBAGA riset politik Populi Center menyebut politik identitas mendominasi jalannya Pilkada DKI Jakarta 2017. Hal itu bisa dilihat dari bergesernya kriteria pemimpin di tengah masyarakat.

Direktur Populi Center, Usep M Ahyar, mengatakan politik identitas membuat warga di DKI khususnya, sudah seperti terkotak-kotak. Istilah ‘kami’ dan ‘mereka’ tampak begitu jelas selama pilkada DKI.

“Terjadi ketegangan di masyarakat,” kata Usep dalam diskusi di Kantor Setara Institute, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin.

Politik identitas, kata Usep, juga membikin kriteria pemimpin bagi warga DKI bergeser. Pemimpin yang antikorupsi justru tidak lagi menjadi kriteria yang teratas.

Dari 600 responden warga DKI, 55% di antaranya mengang­gap faktor kinerja jadi kriteria utama seorang pemimpin. Sebanyak 27% memilih faktor agama sebagai kriteria seorang pemimpin.

“Pemimpin yang antikorupsi dipilih oleh 18% responden. Dulu kriteria anti korupsi menempati posisi yang tinggi,” kata Usep.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengimbau semua pihak menjaga proses demokrasi pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Aksi intimidasi dan anarkistis pada saat pemilihan suara merupakan sebuah kemunduran demokrasi sehingga harus dicegah.

“Berikan pencerahan kepada masyarakat, jangan sampai terjadi aksi anarkistis dalam bentuk apa pun juga. Itu menunjukkan kemunduran demokrasi,” kata Tito di Rupatama Mabes Polri Jakarta Selatan, kemarin.

Menurut dia, semua pihak yang berada di Jakarta wajib menunjukkan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik. Kampanye, lanjut Tito, harus dilakukan dalam koridor hukum yang benar.

Kepolisian berjanji menindak pihak-pihak yang melakukan cara-cara kekerasan dan ilegal dalam proses pilkada. Selain diproses sesuai aturan hukum pidana, pelaku juga dikenai pasal pelanggaran yang tercantum pada Undang-Undang Pilkada.

“Kita pun minta masyarakat memberikan sanksi sosial kepada mereka yang melakukan aksi nondemokratik,” tutupnya. (Nic/Gnr/MTVN/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya