Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
TERSANGKA penerima Rp5 miliar suap proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Andi Zoelkarnaen Mallarangeng, yang akrab disapa Choel, mengaku siap mengungkap penikmat lain pada proses persidangan.
Hal itu selaras dengan upaya permohonan justice collaborator (JC) adik kandung mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng, tersebut.
"Tidak terasa kasus sudah berjalan hari ini ialah pelimpahan. Artinya, dalam waktu kurang lebih 4 minggu, barangkali sidang sudah dimulai. Waktu itulah yang ditunggu-tunggu sekian lama, Anda juga tahu 6 tahun saya menunggu sehingga akhirnya tiba waktu kami membela diri untuk mendapatkan keadilan," jelas Choel seusai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, semua pihak yang terlibat dalam perkara korupsi proyek yang menelan anggaran Rp1,2 triliun itu akan dibongkar di persidangan.
"Di pengadilan akan terlihat, yah," pungkasnya.
Choel yang ditetapkan tersangka pada 21 Desember 2015 itu sempat menjelaskan JC yang telah diajukannya merupakan sikap kooperatif membantu KPK menuntaskan perkara ini sehingga pada persidangan akan menjelaskan seluruh keterangan yang diketahuinya terkait peran lain dalam perkara itu.
Choel mengaku akan mengungkap pihak lain yang terlibat kepada penyidik KPK.
Setelah itu, tergantung KPK siapa yang akan didahulukan untuk menambah daftar tersangka setelah dirinya dalam kasus yang menelan kerugian negara Rp464,5 miliar itu.
Sementara itu, kuasa hukum Choel, Luhut Pangaribuan, menambahkan kliennya sudah berkomitmen untuk membongkar keterlibatan pihak lain, termasuk mengakui aliran yang telah diterimanya dari proyek P3SON.
"Dia kan sudah mengajukan JC. Selain telah mengakui perbuatannya, ia tentu akan menjelaskan perkara ini secara gamblang sesuai kapasitasnya," kata Luhut.
Untuk menyikapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan KPK akan mendalami keterangan saksi dan Choel di persidangan sehingga perkara ini masih memungkinkan untuk dikembangkan ketika nantinya ditemukan bukti cukup. (Cah/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved