Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
Surat keputusan (SK) KPU tingkat provinsi dinilai tak bisa dijadikan dasar hukum penyelenggaraan kampanye di putaran kedua pilgub DKI.
Penyelenggaraan kampanye di putaran kedua membutuhkan konstruksi hukum yang lebih kuat ketimbang SK KPU provinsi.
"Apa pun yang dilakukan harus ada dasar hukum yang jelas. Kalau memang ada putaran kedua, itu juga harus jelas landasan hukumnya," ujar jubir Tim Pemenangan Basuki-Djarot, I Gusti Putu Artha, saat menghadiri rapat konsultasi publik untuk penyusunan surat keputusan KPU DKI untuk putaran kedua pilkada di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, beleid pemilihan kepala daerah sama sekali tidak merujuk adanya kegiatan kampanye di putaran kedua.
Undang-undang itu juga hanya menyebutkan keberlanjutan putaran kedua bila tak ada yang memperoleh lebih dari 50% suara.
Ketua KPU DKI Sumarno beranggapan putaran kedua tetap membutuhkan kampanye.
Seluruh ketentuan kampanye di putaran pertama tetap berlaku di putaran kedua.
"Di dalam uji publik kami menyerap masukan untuk perbaikan."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved