Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Legalitas Putaran 2 Dinilai Lemah

03/3/2017 07:54
Legalitas Putaran 2 Dinilai Lemah
(MI/Galih Pradipta)

Surat keputusan (SK) KPU tingkat provinsi dinilai tak bisa dijadikan dasar hukum penyelenggaraan kampanye di putaran kedua pilgub DKI.

Penyelenggaraan kampanye di putaran kedua membutuhkan konstruksi hukum yang lebih kuat ketimbang SK KPU provinsi.

"Apa pun yang dilakukan harus ada dasar hukum yang jelas. Kalau memang ada putaran kedua, itu juga harus jelas landasan hukumnya," ujar jubir Tim Pemenangan Basuki-Djarot, I Gusti Putu Artha, saat menghadiri rapat konsultasi publik untuk penyusunan surat keputusan KPU DKI untuk putaran kedua pilkada di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, beleid pemilihan kepala daerah sama sekali tidak merujuk adanya kegiatan kampanye di putaran kedua.

Undang-undang itu juga hanya menyebutkan keberlanjutan putaran kedua bila tak ada yang memperoleh lebih dari 50% suara.

Ketua KPU DKI Sumarno beranggapan putaran kedua tetap membutuhkan kampanye.

Seluruh ketentuan kampanye di putaran pertama tetap berlaku di putaran kedua.

"Di dalam uji publik kami menyerap masukan untuk perbaikan."



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya