Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
SUDAH seharusnya hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara periodik selama menjabat.
Hal itu tercantum dalam UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
"Hakim MK tidak menyerahkan LHKPN, ya, itu mengabaikan konstitusi. Ya, itu salah karena tidak memberi contoh yang baik," kata mantan Ketua MK Mahfud MD kepada Media Indonesia, kemarin.
Di laman resmi pelaporan LHKPN acch.kpk.go.id tercantum lima hakim MK yang belum menyerahkan LHKPN, yaitu Ketua MK Arief Hidayat, Wakil Ketua MK Anwar Usman, hakim MK Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, dan Aswanto.
Juru bicara MK Fajar Nugroho mengakui sampai kini pihaknya masih meneliti data KPK tentang tanda terima LHKPN jajaran hakim.
"Kami belum tahu karena penyerahan LHKPN itu setiap dua tahun sekali. Siapa saja hakim MK yang jadwal penyerahan LHKPN mereka jatuh tempo tahun ini," ujar Fajar Nugroho.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved