Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Pansel Hakim MK Mesti Jemput Bola

Putri Anisa Yuliani
02/3/2017 20:00
Pansel Hakim MK Mesti Jemput Bola
(MI/Rommy Pujianto)

HINGGA sepekan sejak dibuka pendaftaran pada 22 Februari lalu, tim seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) baru menerima tiga pendaftar.
Minimnya pendaftar untuk menjadi penjaga konstitusi ini dinilai karena pola rekrutmen yang salah.

Menurut ahli hukum tata negara Irman Putra Sidin, mencari hakim MK layaknya mencari negarawan yang paham seluk beluk konstitusi serta hukum. Selain itu, hakim MK juga merupakan tokoh yang merepresentasikan hukum dan konstitusi itu sendiri, sehingga sosok demikian hampir tak mungkin mau direkrut lewat pendaftaran dan seleksi terbuka.

"Mencari hakim MK itu beda dengan mencari posisi yang lain. Mereka tidak bisa disamakan dengan para job seeker atau pencari kerja. Mereka adalah negarawan, harusnya justru mereka itu didatangi," kata Irman yang juga berprofesi sebagai advokat ini ketika dihubungi Media Indonesia, Rabu (1/3).

Irman menambahkan, dalam merekrut hakim MK, presiden harusnya bisa melibatkan jajaran menteri yang notabene pembantu presiden untuk mencari nama-nama kandidat hakim MK. Daftar nama tersebutlah yang untuk seterusnya dibawa ke timsel untuk dilakukan seleksi.

"Proses seleksi tetap ada, uji publik dan sebagainya, karena itu memang penting. Tapi untuk mendapatkan calonnya, alangkah baiknya itu datang dari tokoh penting negara ini seperti presiden. Tentu ketika presiden sudah menyodorkan nama, hasil itulah yang sudah berada jajaran yang terbaik," tukasnya.

Pola rekrutmen terbuka, menurutnya, juga menjadi satu penghalang kandidat yang mumpuni enggan mendaftar. Sebab, kata Irman, dalam seleksi terbuka, para anggota timsel juga kerap menggali poin di masa lalu kandidat yang mana hal itu membuat mereka tidak nyaman.

"Jadi sudah diperlakukan sebagai pencari kerja, lalu hal-hal tidak penting di masa lalu ikut dikorek dan ditanyai. Sering kan kita temui saat seleksi begitu hal yang tidak penting yang justru terangkat di media. Selain tidak substantif juga menjadi tidak nyaman," ungkapnya.

Dihubungi terpisah, pengamat hukum tata negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf sependapat dengan Irman. Menurutnya mencari sosok hakim MK tidak bisa dilakukan dengan membuka pendaftaran.

Timsel seharusnya proaktif menjemput bola dengan mendatangi akademisi, atau asosiasi hakim dan advokat, untuk mencari tokoh yang mampu dari sisi kompetensi serta memiliki integritas untuk menjadi kandidat.

"Jadi timsel yang aktif jemput bola, cari orang baik yang berkompeten dengan pengalaman bertahun-tahun. Kalau sudah dapat nama, baru dipanggil untuk seleksi," kata Asep.

Menurutnya, jika pun sampai akhir pendaftaran banyak yang mendaftar, ia melihat kompetensi para pendaftar tidak akan cukup. Jika benar demikian, ia memandang sebaiknya timsel membatalkan pendaftaran dan berkas para pendaftar dan mengubah metode rekrutmennya.

"Batalkan saja semua lalu ulang dari awal," tukasnya.

Tanggal 3 Maret merupakan tenggat pendaftaran. Ketua pansel Harjono mengaku tidak khawatir minimnya peminat. Sebab, berdasarkan pengalaman pansel-pansel sebelumnya, para calon baru mendaftar pada hari terakhir.
OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya