Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Ketua DPRD Madiun Bantah Terima Uang

27/2/2017 08:47
Ketua DPRD Madiun Bantah Terima Uang
(Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto--ANTARA/Reno Esnir)

PEMBERIAN uang tunjangan hari raya (THR) dan Tahun Baru 2015-2016 dari Wali Kota nonaktif Madiun Bambang Irianto diakui sejumlah anggota DPRD Kota Madiun. Meski begitu, Ketua DPRD Madiun Istono mengaku tidak menerima uang tersebut.

Bambang merupakan tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pembangunan Pasar Besar Madiun. Berdasarkan informasi yang diperoleh Media Indonesia, Bambang mengaku memberikan uang melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Agus Purwo kepada Istono dan Armaya, adik Bambang yang juga anggota DPRD. Uang dibagikan kepada anggota DPRD.

Pengakuan itu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap pimpinan dan anggota DPRD Kota Madiun, di Polres Madiun. Bahkan, delapan anggota DPRD sudah mengembalikan uang pemberian Bambang ke KPK senilai total Rp370 juta. KPK pun mengimbau penerima lainnya segera mengikuti.

Ketika ditemui seusai pemeriksaan KPK, Istono membantah informasi tersebut. “Saya ke sini menanyakan Kantor DPC Partai Demokrat yang disegel KPK. Bukan soal mengembalikan uang. Soal itu saya tidak tahu dan tidak terima,” ujar Istono, Sabtu (25/2).

Saat kembali ditegaskan ada anggota dewan mengembalikan uang ke KPK, ia menjawab dalam nada tinggi. “Saya jangan dipaksa menjawab soal itu. Urusan itu sepenuhnya urusan pribadi. Enggak usah maksa-maksa soal itu,” cetus Istono sembari memasuki mobil.

Ketua F-PDIP DPRD Kota Madiun Andi Raya juga membantah telah menerima uang dari Bambang. Ia bahkan mengklaim tidak ada anggota dari fraksinya yang menerima.

Berbeda dengan Istono dan Andi, anggota DPRD Kota Madiun dari Fraksi PKB Marsidi Rosyid membenarkan pemberian uang dari Bambang. Dia menyatakan siap mengembalikan uang Rp22 juta itu. (Cah/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya