Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Mantan Bendahara Kwarda DKI Diperiksa

Akmal Fauzi
27/2/2017 08:45
Mantan  Bendahara  Kwarda DKI Diperiksa
(Sylviana Murni seusai diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana bansos DKI Jakarta di Kwarda Pramuka DKI pada 2014-2015--MI/ADAM DWI)

PENYIDIK Bareskrim Polri terus memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Gerakan Pramuka Kwartir Daerah (Kwarda) DKI yang terjadi di masa Sylviana Murni, cawagub tersingkir DKI Jakarta, menjabat ketua Kwarda DKI.

Sabtu (25/2), giliran pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Kwarda DKI, Deli Indriyanti, yang kini menghuni Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kasubdit I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan menjelaskan Deli merupakan Bendahara Kwarda DKI periode 2014-2015 atau periode saat dana hibah itu diberikan. “Kami sudah periksa dia di Rutan Pondok Bambu,” kata Adi kepada Media Indonesia, Sabtu (25/2).

Deli dimintai keterangan terkait dengan aliran dana hibah yang diberikan pada 2014 dan 2015 yang nilainya masing-masing Rp6,81 miliar. Selain Deli, penyidik juga masih menunggu keterangan saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri untuk mengetahui ihwal dana hibah.

“Kemendagri nanti kasih keterangan apa itu dana hibah, bagaimana prosesnya. Kami sudah undang beberapa waktu lalu, cuma dari Kemendagri belum sempat. Kami masih tunggu, setelah itu baru gelar perkara,” jelas Adi.

Deli menghuni Rutan Pondok Bambu lantaran diduga terlibat kasus korupsi proyek rehabilitasi gedung SMP 187, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Deli yang ketika itu menjabat kepala suku dinas pendidikan me-markup spesifikasi bangunan hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp509 juta. Anggaran rehabilitasi gedung sekolah itu sebesar Rp1,3 miliar. Kasusnya kini ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Gelar perkara
Sedianya polisi menjalankan gelar perkara dugaan korupsi dana hibah Gerakan Pramuka Kwarda DKI pekan lalu. Namun, perlunya keterangan saksi dari Kemendagri membuat polisi terpaksa menjadwal ulang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto memperkirakan gelar perkara dapat dilaksanakan dalam pekan ini. Penyidik, kata Rikwanto, juga menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit BPK dilakukan setelah penyidik memberikan dokumen yang berkaitan dengan perencananaan, penerimaan, peggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah.

Namun, menurut Adi Deriyan, gelar perkara tidak tergantung hasil audit BPK yang kini masih memeriksa total kerugian negara.

“Gelar perkara tidak harus tunggu (hasil audit BPK). Yang jelas BPK kan telah setuju dari konstruksi hukumnya bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di kasus ini,” papar Adi.

Dana hibah dalam perkara tersebut diterima Gerakan Pramuka Kwarda DKI Jakarta sebanyak dua kali. Pada 2014 Kwarda DKI menerima Rp6,81 miliar, kemudian pada 2015 kembali menerima Rp6,81 miliar. Polisi telah menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.

Pada 2014 Sylvi yang ketika itu menjabat deputi gubernur bidang kebudayaan dan pariwisata mengklaim telah mengembalikan dana sisa Rp34 juta dan Rp801 juta pada 2015 ke Pemprov DKI Jakarta.

Selain itu, kata Sylvi, dana sebesar Rp6,81 miliar tersebut bukan hanya dialokasikan kepada Kwarda DKI, melainkan juga untuk 44 kwartir ranting dan enam kwartir cabang.

Penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi. Para saksi berasal dari pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kwarda DKI, serta pihak-pihak lain yang berhubungan dengan Kwarda DKI, termasuk Sylvi. Pengumpulan keterangan dari para saksi tersebut bertujuan menemukan siapa yang menjadi tersangka. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya