Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Bawaslu DKI Harus Cegah Terulangnya Pelanggaran Pilkada

26/2/2017 08:49
Bawaslu DKI Harus Cegah Terulangnya Pelanggaran Pilkada
(MI/Galih Pradipta)

PELANGGARAN yang terjadi pada pelaksanaan pilkada DKI putaran pertama diprediksi bakal terulang di putaran kedua mendatang. Kuat dugaan kasus yang masif terlihat di sejumlah TPS itu merupakan skenario dari pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Ada potensi kecurangan yang sama kembali terjadi, apalagi kalau petugasnya juga masih orang lama. Kelihatannya kecurangan itu berada di tingkat KPPS,” ujar Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow ketika dihubungi Media Indonesia.

Ada beberapa poin yang terkesan pelanggaran tersebut menjadi modus yang disengaja pihak penyelenggara di TPS, di antaranya sangat tidak wajar jika petugas KPPS tidak memahami surat undangan pemilih (C6) bukanlah menjadi prasyarat utama.

“Jadi pola permainan dengan C6 sebagaimana yang diduga salah satu pasangan calon memang sengaja tidak diberikan. Tujuannya menghalangi orang datang ke TPS dan bahkan ketika orang itu mendatangi TPS malah tidak diberikan kesempatan,” imbuh dia.

Komisioner Bawaslu DKI Muhammad Jufri menegaskan pihaknya tetap berpegang dan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan KPU DKI, seperti pelaksanaan pilkada putaran dua dan durasi pemrosesan laporan peng-aduan.

“Kan, kita hanya menunggu jadwal dari KPU. Nanti kita lihat karena yang begitu itu tergantung dari aturan KPU. Yang pasti keputusan KPU, ya, harus kita ikuti, apalagi kalau dua pasangan calon itu (putaran dua) tidak merasa dirugikan,” kata dia.

Jufri enggan merinci jenis pelanggaran apa saja yang menjadi temuan dan laporan pengaduan masyarakat ataupun pengaduan dari tim pemenangan pasangan calon masing-masing pada putaran pertama. Menurutnya, laporan yang masuk mencapai ribuan dan didominasi atas kasus warga kehilangan hak pilih.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie tidak mempersoalkan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta yang mengharuskan pasangan calon gubernur-wakil gubernur untuk berkampanye di putaran kedua nanti.

“Ketentuan kampanye juga diatur kekhususan DKI. Tentu KPU DKI Jakarta tahu itu,” kata Jimly saat ditemui di sela-sela diskusi di Jakarta, kemarin. (Gol/Nur/Put/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya