Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PERWAKILAN tim sukses pasangan Ahok-Djarot, Eko Wicaksono, mengklaim telah terjadi intervensi oleh tokoh masyarakat dalam proses pungutan suara, Rabu (15/2) di Kelurahan Jatinegara Kaum, Pulogadung Jakarta Timur. Ia menilai kehadiran tokoh itu menggangu proses demokrasi.
Klaim yang disampaikan Eko ini dibahas dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan tingkat Kota Jakarta Timur di Hotel MaxOne Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (24/2). Eko mendapat kabar intervensi tersebut dari saksi pasangan nomor dua yang bertugas di TPS.
"Salah satu tokohnya Ketua RW 5, mengintervensi TPS. Bentuk dan caranya saya tidak tahu secara rinci. Yang jelas ini mengganggu suasana demokrasi kita," ujar Eko dalam rapat pleno tersebut.
Eko menuturkan, ada saksi dari pasangan Ahok-Djarot yang melapor mendapat intervensi dengan tidak bisa mencatat soal keberatan penyelenggaraan pemilu di TPS tempatnya bertugas. Keberatan ini semestinya tercatat dalam formulir C2.
"Di TPS 23 sampai TPS 28, memang (saksi) tidak menulis C2, mungkin pengaruh suasana tekanan saat itu," kata dia.
Eko juga mendapat laporan serupa dari saksi pasangan Ahok-Djarot tingkat kecamatan. Menurutnya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pulogadung tidak memberi kesempatan untuk menyampaikan keberatan yang semestinya tercatat dalam C2 tersebut.
Hasil pleno rekapitulasi suara, kata dia, dilakukan sebelum mendapatkan kesepakatan pembahasan. Eko menyebut, temuan ini akan langsung disampaikan ke Bawaslu DKI Jakarta.
Menanggapi keluhan itu, ketua PPK Pulogadung Hairi menyebut saksi yang katanya mendapatkan intervensi tersebut justru tidak menyampaikan keberatan dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan. Para saksi dianggap sepakat setelah menandatangani hasil pengesahan penghitungan suara.
"C2 tidak muncul di PPK pada saat rekap kecamatan, para saksi tidak menyatakan ada C2 atau tidak. Tapi setelah tanda tangan semua, baru ngomong ada, seharusnya sebelum itu diungkapkan," ucap Hairi.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Panwaslu Jakarta Timur Sahrozi menuturkan, pihaknya mendapati petugas PPK tidak melakukan pengecekan terhadap formulir C2 dalam kotak suara.
"Harusnya (kotak suara) dibuka. Sertifikat, C2, C3 soal disabilitas, itu ada tidak. Itu mungkin yang tidak dilakukan. Tadi katanya ada intervensi dari RW, kalau memang itu sebagai pelanggaraan, saya tunggu laporannya," ujar Sahrozi. (MTVN/X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved