Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Presiden Minta Ada Suara Rakyat di Revisi UU KPK

Pol/Ind/X-10
03/12/2015 00:00
Presiden Minta Ada Suara Rakyat di Revisi UU KPK
Presiden Joko Widodo (tengah) memberikan keterangan pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (2/12).(ANTARA/Widodo S. Jusuf)

PRESIDEN Joko Widodo meminta revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan suara dan aspirasi masyarakat, di antaranya ahli hukum, akademisi, dan aktivis antikorupsi.

"Dulu juga saya sampaikan, tolong rakyat ditanya," tegas Jokowi saat tiba dari Prancis di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, kemarin.

Presiden menegaskan revisi beleid itu merupakan inisiatif dari DPR. Yang terpenting, lanjut Jokowi, revisi jangan sampai memperlemah lembaga antirasywah itu.

"Semangat revisi itu untuk memperkuat KPK, bukan sebaliknya," tukasnya mengulang pernyataannya Oktober lalu.

Ada empat materi yang menjadi fokus pembahasan revisi UU KPK.

Keempat materi itu ialah tentang pengaturan penyadapan, pemberian kewenangan bagi KPK mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), pembentukan lembaga atau badan pengawas, dan pengaturan penyidik independen di komisi antikorupsi.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo sepakat dengan keinginan presiden untuk mempertimbangkan aspirasi masyarakat, termasuk unsur KPK sendiri.

Hal ini dipandang penting karena dalam pembahasan suatu undang-undang perlu adanya asas transparansi.

Firman menjelaskan Baleg akan mengundang KPK dalam tahapan pembahasan revisi undang-undang.

"Intinya masukan dari KPK menjadi bagian yang penting karena asas transparansi dalam sebuah rancangan UU yang menyangkut kepentingan publik dan penegakan hukum menjadi perhatian kita bersama," ujar Firman di Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin.

Ia pun menekankan revisi bukan bertujuan mengebiri kewenangan lembaga anti rasuah, melainkan penyesuaian terhadap sejumlah hal dalam UU KPK agar tidak menimbulkan multitafsir.

Salah satu inisiator pengusul revisi UU KPK dari fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan dalam naskah akademik yang sudah diperbaiki tidak ada substansi pelemahan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya