Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
Hari ini MKD DPR RI memanggil Menteri ESDM Sudirman Said.
TANPA menunggu keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto, Kejaksaan Agung mulai mengusut kasus tersebut.
"Tadi malam (kemarin malam) saya memerintahkan JAM-Intel (Jaksa Agung Muda Intelijen) dan JAM-Pidsus untuk mendalami dugaan korupsi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di sela-sela diskusi bertajuk Restorasi Kejaksaan Agung di Kantor Media Indonesia, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, kasus Novanto bukan sekadar pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Namun, ada potensi korupsi lebih besar," tambahnya.
Di kesempatan sama, JAM Pidsus Arminsyah mengatakan, dalam upaya perpanjangan kontrak PT Freeport yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto, Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid diduga terjadi permufakatan jahat.
"Pada UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 15, itu ada unsur bermufakat korupsi. Bermufakat atau percobaan korupsi itu sama dengan delik korupsi dan ada ancaman korupsi," jelasnya.
Jaksa Agung Prasetyo mengatakan dalam rekaman utuh percakapan ketiganya itu ada penyebutan soal kemungkinan tergulingnya Presiden Joko Widodo jika tak menyetujui kesepakatan. "Itu bagian dari pembicaraan," jelasnya. Dia berjanji tak akan membuang waktu lama untuk memproses kasus 'papa minta saham'. "Kita akan lakukan secepatnya," pungkasnya.
Terpisah, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengaku sudah mendengar rekaman lengkap pertemuan tersebut. "Saya jujur sudah mendengarkan secara lengkap, kurang lebih 1 jam 27 menit," kata Pramono di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, kemarin. Namun, dia enggan menyimpulkan apa pun dari rekaman tersebut.
Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Said Didu menyatakan siap menyerahkan rekaman utuh 1 jam 27 menit ke MKD. (Media Indonesia, 28/11). Disebut-sebut dalam rekaman itu sejumlah nama besar di negeri ini diperbincangkan. Sebelumnya, Sudirman Said sudah menyerahkan transkrip dan rekaman Novanto dengan durasi 11 menit 37 detik ke MKD.
Agenda MKD
MKD DPR RI akhirnya, kemarin, mengambil jalan voting untuk melanjutkan kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto ke persidangan.
Hari ini MKD memanggil pengadu Sudirman Said, dan lusa Maroef Sjamsoeddin serta pengusaha Muhammad Riza Chalid. "Pemanggilan saksi sampai hari Kamis (3/12) setelah itu konsinyering," ungkap Ketua MKD DPR RI Surahman Hidayat.
Meskipun Golkar kalah dalam voting, usaha partai tersebut untuk mengamankan Novanto diperkirakan tidak akan berhenti.
Wakil Presiden Jusuf Kalla yang notabene sesepuh Golkar merasa gerah dengan sikap partainya. "Kalau Golkar menghentikan ini (pemeriksaan), berhenti pakai 'Suara rakyat suara Golkar'." (Nur/Kim/Ind/Wib/X-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved