Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
Novanto dan Kahar sempat dihadirkan di persidangan Gubernur Riau saat itu, Rusli Zainal, terkait kasus korupsi. Ruang kerja mereka bahkan sempat digeledah KPK.
SEHARI setelah dilantik sebagai Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Kahar Muzakir dari Fraksi Golkar terlihat menyambangi Kantor Ketua DPR RI Setya Novanto. Kahar yang mengenakan jas hitam keluar sekitar pukul 11.00 WIB, kemarin.
Ia lalu bergegas menuju lift. Saat ditanya tujuan menemui Novanto yang merupakan teradu kasus pencatutan nama Presiden, Kahar menolak menjawab. "Saya tidak memberikan komentar," ujarnya ketus di Lantai III Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Jakarta.
Kahar baru dilantik sebagai Wakil Ketua MKD yang sebelumnya dijabat Hardisoesilo setelah Fraksi Golkar melakukan reposisi anggotanya di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tersebut, Kamis (26/11) silam.
Saat mengikuti rapat MKD pada Senin (1/12), Kahar mengawali debutnya dengan melakukan aksi gebrak meja pimpinan saat rapat berlangsung. Ia selaku perwakilan Golkar mempermasalahkan keputusan MKD, Selasa (24/11) lalu, yang melanjutkan sidang Novanto yang juga politikus Golkar.
Fraksi Golkar terus mempermasalahkan legal standing Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pengadu dan juga validitas bukti rekaman. Selain Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, dan PPP ikut memperdebatkan hal tersebut. Mereka berusaha menganulir keputusan MKD.
Punya kesamaan
Berdasarkan penelusuran Media Indonesia, Novanto dan Kahar memang memiliki kesamaan. Keduanya pernah menjadi saksi kasus korupsi pembangunan venue PON Riau. Bahkan, ruang kerja Novanto dan Kahar di DPR sempat digeledah KPK pada 19 Maret 2013 silam.
Dalam kasus tersebut, Novanto dan Kahar sempat dihadirkan di persidangan Gubernur Riau saat itu, Rusli Zainal, di Pengadilan Tipikor Riau. Mereka dimintai kesaksian terkait dengan aliran dana dari Rusli Zainal untuk uang lobi penambahan dana PON. Rusli dihukum 14 tahun oleh MA.
Beberapa jam setelah menemui Novanto, Kahar mengikuti rapat pleno MKD. Ia datang dengan dikawal sejumlah polisi. Dalam rapat, Kahar mengusulkan agar kasus Novanto ditutup.
Itu dibenarkan anggota Fraksi Hanura Sarifudin Sudding. "Didasari argumentasi yang bersangkutan (Kahar) case closed. Bagi kita, itu sangat tidak mungkin," terangnya.
Seusai persidangan, Kahar yang mendapat pengawalan ketat polisi tak mau berbicara. Ia bahkan mencoba menghindari wartawan. "Tidak ada komentar, itu rapat tertutup. Saya memberi keterangan di dalam," elaknya.
Politikus Fraksi NasDem Akbar Faizal menilai permintaan Kahar melawan logika dan tata aturan yang berlaku di MKD. "Makanya saya bingung. Jujur saya. Tulis besar-besar ya!" imbuhnya.
Terkait dengan pertemuan Kahar dengan Novanto, Sudding dan Akbar melontarkan pendapat senada. Keduanya menyatakan sebisa mungkin jajaran MKD menjaga diri untuk menemui pihak yang tengah bermasalah.
Sementara itu, ahli bahasa sosiolinguitik Yayah Bachria Mugnisja menyayangkan pernyataan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang menuduh dirinya memiliki kaitan dengan Badan Intelijen Negara. Yayah merupakan saksi ahli dalam sidang MKD, 24 November lalu.
"Ah ngaco itu," tutur dia.
Terkait dengan beberapa fraksi masih mempertanyakan legal standing Sudirman sebagai pelapor atas perkara yang melibatkan Novanto, Yayah menganggap sebagai sesuatu yang aneh.
"Kan aneh, legal standing masih diurusin, kan ibu sudah jawab," cetusnya. Menurutnya, Sudirman, sekalipun menjabat menteri, tetap dapat mengadukan Novanto. Alasan Yayah, kata 'dapat' maknanya sama dengan 'boleh'. (P-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved