Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Pemerintah-DPR Sepakat Batasi KPK

Indriyani Astuti
01/12/2015 00:00
Pemerintah-DPR Sepakat Batasi KPK
Petugas keamanan KPK memeriksa paket berbentuk peti mati yang dikirim ke Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/10).(MI/ROMMY PUJIANTO)

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat untuk membatasi gerak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya membatasi kewenangan penyadapan yang selama ini menjadi pintu masuk KPK membongkar korupsi.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut ada empat poin besar dalam revisi UU lembaga antirasywah itu. Kata dia, poin-poin revisi tersebut sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR.

"Pertama, KPK itu harus ada pengawasnya. Kedua, KPK boleh mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Ketiga, soal aturan penyadapan. Terakhir, soal penyidik apa dibolehkan penyidik independen atau tidak," kata Fahri di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

Fahri menjelaskan, saat ini belum ada regulasi yang mengatur penyadapan di KPK, sedangkan Mahkamah Konstitusi telah menyatakan penyadapan harus diatur oleh undang-undang atau setingkat UU.

Soal perlunya lembaga pengawas, ujarnya, KPK dapat dipantau kinerjanya agar senantiasa bergerak di jalur penegakan hukum.

Sementara itu, soal wewenang menerbitkan SP3, sambung Fahri, KPK harus diberi kewenangan itu, sebab tanpa SP3, kesalahan dalam penyidikan dapat berpotensi dipaksa untuk tetap dilanjutkan.

Poin terakhir berkaitan dengan keberadaan penyidik di KPK.

Perlu ada aturan mengikat yang mengatur keberadaan penyidik di KPK agar tidak ada lagi perdebatan apakah diperbolehkan penyidik independen atau tidak.

"Poin-poin revisi UU KPK ini sudah disepakati dengan pemerintah. Empat poin revisi itu mutlak bagi KPK di masa depan," ujar Fahri.

Hal itu dibenarkan oleh pemerintah.Pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Polhukam mengatakan pemerintah tak mau membahas revisi di luar empat poin tersebut.

"Jadi tidak ada revisi soal batas waktu keberadaan KPK," ujar pejabat tersebut.

Di Palembang, Sumatra Selatan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan masyarakat tak perlu alergi dengan keinginan pemerintah dan DPR merevisi UU No 30/2002.

"Indonesia termasuk negara yang paling banyak memenjarakan kepala daerah dan menteri, tapi mengapa indeks korupsinya tidak bergerak signifikan, ini ada apa?" katanya.

Harus ditolak

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengaku kaget revisi UU KPK masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Padahal, kata dia, pemerintah sudah sepakat revisi tak dibahas tahun ini.

"Saya cukup terkejut," kata Johan di Gedung KPK Jakarta, kemarin.

Menurut dia, revisi UU KPK seharusnya memprioritaskan pada penguatan lembaga antikorupsi itu. Namun, dia melihat draf revisi itu justru mengindikasikan pelemahan.

"Revisi UU KPK semestinya dilakukan untuk memperkuat KPK, bukan untuk melemahkan KPK. Itu juga suara yang sama pernah disampaikan oleh Presiden Jokowi. Jadi kalau semangat revisi ini ialah untuk memperlemah, tentu harus ditolak," jelas Johan.

(Nur/Pol/MTVN/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya