Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Basuki-Djarot Cuti Lagi untuk Kampanye Putaran Kedua

Nuriman Jayabuana
21/2/2017 20:30
Basuki-Djarot Cuti Lagi untuk Kampanye Putaran Kedua
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

KOMISI Pemilihan Umum DKI Jakarta mengharuskan pasangan calon berstatus petahana cuti selama masa kampanye di putaran kedua Pilgub DKI Jakarta.

"Prinsipnya, petahana harus kembali cuti selama masa kampanye," ujar Komisioner KPU DKI Dahliah Umar saat dihubungi, Selasa (21/2).

Seperti diketahui, masa kampanye di putaran kedua diproyeksikan berlangsung pada 6-15 April. Hanya saja, KPU masih tengah memperhitungkan penyusun ulang tahapan pilgub di putaran kedua. Sebab tahapan di putaran kedua masih mungkin bergeser bila ada pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Tahapan di putaran kedua bergantung nanti ada sengketa atau tidak," ujar dia. Penetapan berlangsungnya putaran kedua sendiri rencananya bakal diumumkan 4 Maret pekan depan.

Menurutnya, pemberlakuan cuti kampanye di putaran kedua merupakan hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan pilkada sebelumnya. Pilkada 2012 juga berlangsung dalam dua putaran.

Saat itu penyelenggara tidak membuka ruang bagi kegiatan kampanye di putaran kedua. Hanya saja, seluruh pasangan calon terbukti tetap berkampanye colongan mendekati pencoblosan di putaran kedua.

“Saat itu tidak boleh kampanye di putaran kedua, tapi akhirnya malah calon berkampanye. Maka belajar dari pengalaman itu, kami rasa perlu menyediakan masa kampanye di putaran kedua,” ujar dia.

Menurutnya, aturan main kampanye di putaran kedua tidak jauh berbeda dengan aturan kampanye di putaran pertama. Seluruh calon juga bakal tetap harus mengikuti satu gelaran debat publik. "Formatnya hampir sama, tapi tak boleh ada rapat umum dan pemasangan alat peraga kampanye,” ujar dia. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik