Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Tidak Sepakat Delik Korupsi Masuk RUU KUHP

Deo/S-25
30/11/2015 00:00
Tidak Sepakat Delik Korupsi Masuk RUU KUHP
(MI/ARYA MANGGALA)
PELAKSANA Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tauequrachman Ruki memin ta agar delik korupsi tidak dimasukkan ke Rancangan Undang-undang Kitab Umum Hukum Pidana (RUU KUHP).Menurut Ruki, delik korupsi harus tetap berstatus lex specialis yang diatur dalam undang-undang tersendiri.

"Dia (korupsi) betul-betul diperlakukan sebagai tindak pidana khusus, seperti tindak pidana narkotika dan terorisme. Dia diatur dalam kitab hukum yang berbeda. Di situ, hukum pidana materinya diatur. Begitu juga hukum pidana formalnya," ujar Ruki dalam Diskusi Panel RUU KUHP bertema Mewujudkan hukum pidana nasional yang aspiratif dan keindonesiaan di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Slipi, Jakarta, kemarin.

Selain Ruki, hadir sebagai pembicara Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad, Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, dan Kepala Badan Pengembangan SDM Kemenkum dan HAM Harkristuti Harkrisnowo.

Meskipun bersifat lex specialis, Ruki mengatakan tidak berarti tindak pidana korupsi (tipikor) hanya ditangani KPK. Tipikor bisa juga ditangani kejaksaan dan kepolisian. Dalam menangani kasus korupsi, kewenangan aparat penegak hukum di kedua institusi tersebut perlu diatur agar sama dengan yang dimiliki KPK.

"Kepolisian kalau mau memeriksa pejabat negara harus minta izin kepada Presiden, sedangkan KPK tidak. Karena itu, silakan kewenangan yang diberikan sama. Tindak pidananya yang khusus, yang bisa tangani KPK, polisi, atau kejaksaan. Biar terjadi kompetisi yang sehat. Nah, di situ ayo kita adu jago," cetus Ruki.

Senada dengan itu, Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji berharap delik tipikor tidak masuk ke RUU KUHP.Menurut dia, akan terjadi delegitimasi kelembagaan KPK jika delik korupsi masuk KUHP. Korupsi bakal dipersepsikan sebagai tindak pidana umum.

"Kalaupun delik korupsi diintegrasikan ke dalam KUHP, harus dijamin bahwa KPK maupun kejaksaan tidak kehilangan kewenangan dalam memeriksa kasus-kasus korupsi. Aturan peralihannya harus diperjelas. Di RUU yang sekarang," kata dia.

Lebih jauh, Indriyanto meminta agar kewenangan penanganan kasus korupsi yang dimiliki KPK tidak diubah, misalnya terkait dengan kewenangan penyadapan. KPK diharapkan bisa tetap menyadap saat kasus masih dalam tahap penyelidikan. "Akan sulit praktiknya kalau penyadapan hanya bisa dilakukan saat penyidikan," imbuhnya.

Peningkatan kualitas SDM
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, yang juga menjabat sebagai  ketua Golkar Kutai Kartanegara, setuju jika kewenangan KPK, Polri, dan Kejaksaan disamakan dalam menangani kasus korupsi. Namun demikian, hal itu harus dibarengi dengan peningkatan kualitas SDM penegak hukum di tiap-tiap institusi.

"Jangan sampai ada lembaga yang superbody. Tapi penambahan wewenang juga harus dibarengi dengan perbaikan kualitas aparat dan profesionalisme lembaga.Sekarang ini kita masih melihat ada kasus salah tangkap, intervensi politis dan lainlain," ujarnya.

Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan pemberian wewenang yang sama untuk kejaksaan, kepolisian, dan KPK dalam menangani kasus korupsi mungkin dilakukan. Namun, hal itu harus disepakati fraksi-fraksi di Komisi III DPR.

"Pemberian kewenangan yang sama itu bisa saja dilaksanakan. Tapi harus disepakati 10 fraksi di Komisi III.Ini kan masukan yang akan kita bahas lagi secara lebih mengerucut. Begitu juga soal perlu atau tidaknya delik korupsi masuk RUU. Itu akan dibahas lebih lanjut," ujar politikus Golkar tersebut.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya