Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKSANA Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji mengatakan pihaknya keberatan dengan rencana revisi UU No 30/2002 tentang KPK.
Pemerintah dan DPR yang sudah sepakat akan merevisi UU itu dimintanya tidak menggunakan rancangan yang sudah ada sebelumnya karena memuat pasal-pasal yang melemahkan KPK.
"Kalau draf revisi UU KPK yang akan diserahkan pemerintah secara substansial sama dengan yang pernah dibuat DPR, tentunya kami keberatan dan menolak draf tersebut," ujar Indriyanto ketika dihubungi, kemarin.
Kerena itu, sambungnya, KPK secara resmi akan meminta DPR dan pemerintah mencermati kembali substansi rancangan UU KPK sebelumnya. Apalagi Presiden Joko Widodo telah menegaskan sikap penolakannya atas rencana revisi.
"Poin yang harus dicermati ialah legitimasi dan substansial draf revisi UU KPK tersebut. Presiden sudah sepakat menolak hal itu," terang Indriyanto.
Ia pun mempertanyakan apa alasan di balik sikap pemerintah dan DPR yang tiba-tiba ingin mengubah UU KPK. Pasalnya, revisi saat ini belum mendesak.
"UU KPK yang ada sangat memadai dan masih relevan dengan keadaan terkini," pungkas dia.
Secara mendadak, Jumat (27/11), Badan Legislatif (Baleg) DPR dan pemerintah sepakat untuk memasukkan revisi UU tentang KPK ke Program Legislasi Nasional (prolegnas) 2015.
Dua lembaga itu sepakat revisi UU KPK menjadi RUU insiatif DPR 2015.
Sebagai balasannya, Baleg DPR dan pemerintah juga menyetujui RUU Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak sebagai RUU inisiatif pemerintah.
Sikap pemerintah itu mengundang tanda tanya.
Pasalnya, Presiden telah menegaskan sikapnya yang tak ingin ikut kemauan DPR, yakni merevisi UU KPK.
"Sikap terakhir Presiden ialah beliau tak berniat melakukan revisi," ucap Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, 19 Juni 2015.
Ketidakmauan Presiden merevisi karena dalam usul draf yang dibuat DPR terdapat beberapa pasal yang justru akan melemahkan kedudukan KPK.
Di antaranya pembatasan usia KPK yang hanya 12 tahun, penyadapan harus melalui izin jaksa, dan wewenang hanya menangani kasus korupsi di bawah Rp50 miliar.
Digagas lama
Saat menanggapi tanda tanya besar itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah mendukung revisi UU KPK untuk menyelaraskan aturan dengan kondisi terkini.
Kalla tak menjelaskan kondisi yang dimaksud. Namun, ia mengatakan wacana revisi UU itu sudah digagas sejak lama.
"Kalau UU itu sudah diusulkan 15 tahun lalu, tentu selama 15 tahun itu sudah ada banyak perkembangan. Karena itu, perlu ada revisi," ujarnya di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, seusai mengantar Presiden Joko Widodo berangkat ke Prancis, kemarin.
(Pol/Kim/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved