Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta terkait penyelenggaraan pilkada. Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) DPP PDIP Arif Wibowo mengatakan KPU DKI telah mengeluarkan aturan yang tidak sejalan dengan KPU pusat.
“Yang menarik terkait terbitnya satu kebijakan yang dikeluarkan oleh KPU DKI Jakarta, yang menurut pandangan kami sangat bertentangan dengan kebijakan yang dikeluarkan KPU pusat,” ujar Arif di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Sabtu (18/2).
Kebijakan yang dimaksud ialah surat edaran Nomor 162/KPU-Prov-010/II/2017 yang diterbitkan 13 Februari 2017, dengan isi imbauan bagi pemilih yang tidak masuk di daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukan KTP elektronik atau kartu keluarga (KK) asli.
Padahal, KPU pusat pada 10 Februari 2017 telah mengeluarkan surat edaran bernomor 151/KPU/II/2017 yang tujukan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota berisi imbauan, bagi pemilih yang telah terdaftar di DPT, tetapi tidak membawa formulir C6 atau undangan pemilihan, bisa menggunakan hak pilih menggunakan KTP, paspor, atau identitas lain yang memuat keterangan nama alamat dan pasfoto.
Kebijakan itu disempitkan menjadi hanya mereka yang punya KTP-E dan KK asli yang bisa menggunakan hak pilih.
Surat edaran sebagai persayaratan tersebut, menurut Arif, baru beredar tiga hari sebelum pemungutan suara sehingga kurang tersosialisasikan.
“Banyak yang datang ke TPS untuk mencoblos, tetapi ditolak karena hanya membawa KTP-E. Harus pulang dan bawa KK asli, datang balik TPS. Itu memakan waktu dan akibatnya di TPS terjadi kekisruhan,” cetusnya.
Arif mengatakan aturan tersebut membuat banyak warga Jakarta tidak bisa menggunakan hak pilih.
Itu sama saja mencabut hak warga untuk mencoblos.
“Ada upaya tertentu untuk tidak saja menghilangkan hak pilih rakyat, tetapi berorientasi menghalangi rakyat untuk menggunakan hak pilih,” tandasnya.
Arif akan melaporkan KPU DKI yang dinilai kurang profesional, terutama terkait hilangnya hak pilih warga karena berbagai prosedur yang menyulitkan, kepada Bawaslu.
“Kita akan melaporkan kebijakan itu kepada Bawaslu agar diproses lebih lanjut. Kalau itu ternyata pelanggaran, kami mengharapkan Bawaslu memberikan sanksi administaratif kepada KPU DKI.”
Cawagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berharap KPUD mendata ulang pemilih tetap di Jakarta sehingga tidak ada lagi warga yang terhalang saat ingin menggunakan hak pilihnya.
Meski begitu, Djarot mengapresiasi partisipasi pemilih pilkada DKI yang hampir mencapai 80%.
Hal itu, menurut dia, bisa ditingkatkan lagi bila pelaksanaan pemilihan dilakukan lebih baik. (Nov/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved