Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KETUA Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengaku hakim konstitusi yang berjumlah genap tidak akan menghambat pengambilan putusan terhadap perkara perselisihan sengketa hasil pemilihan.
Pasalnya, pengambilan keputusan telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Ada jalan keluarnya, ketua yang menentukan dalam pengambilan keputusan," katanya, Jumat (17/2).
Menurutnya, akan dibentuk dua panel, yakni setiap panel terdapat empat hakim konstitusi.
Panel itu dibentuk hanya untuk memeriksa perkara. Setelah perkara diperiksa, perkara tersebut akan dilaporkan dan dirapatkan dalam sidang pleno yang dihadiri seluruh hakim.
Kalau dalam pengambilan keputusan nantinya tiga hakim berbeda pendapat dengan empat hakim lainnya, suara ketua MK yang akan menentukan.
"Kalau posisinya 4 lawan 3 suara, kalau Ketua MK ikut ke yang tiga suara, itu yang menang. Karena ketua MK ada di posisi yang tiga suara meskipun jumlahnya sama (4 lawan 4). Oleh peraturan ditentukan bahwa posisi ketua itulah yang menjadi keputusan bersama," tuturnya.
Dalam Pasal 43 ayat 4 PMK 1/2016 disebutkan bahwa dalam hal pengambilan putusan Mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan berdasarkan suara terbanyak, suara ketua rapat permusyawaratan hakim menentukan.
Terkait kesiapan MK dalam menghadapi sengketa hasil nanti, diakui Arief, pihaknya telah siap, baik dari sumber daya manusianya maupun peraturannya.
Ia pun mengimbau peserta pemilu untuk menempuh jalur hukum bila tidak puas dengan penetapan hasil pemilihan oleh KPU.
Jangan sampai pihak yang tidak terima dengan hasil keputusan KPU tersebut melakukan mobilisasi massa.
"Itu kan bukan penyelesaian hukum. Di dalam negara demokrasi yang berdasarkan hukum, kalau ada sengketa, sudah diakomodasi oleh mekanisme hukum."
Lapor Bawaslu
Terkait soal penyelesaian di jalur hukum, tim pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarif akan melaporkan ke Bawaslu Banten dan akan melakukan aksi ke KPUD Kota Tangerang di Jalan Nyimas Melati, Kota Tangerang, Banten.
Berdasarkan selebaran yang diterima, aksi yang akan melibatkan ribuan massa ke Kantor KPUD Kota Tangerang itu dilakukan hari ini.
Di sana mereka akan mempertanyakan soal indikasi pengelembungan suara di Kota Tangerang.
Wakil Sekjen PDIP Ahmad Basarah yang juga ketua tim pemenangan Rano-Embay akan melaporkan Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Ketua KPUD Kota Tangerang itu dinilai tidak netral karena mendukung pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy.
"Jika Ketua KPU-nya saja sudah seperti itu (tidak netral), bagaimana dengan lembaganya," kata dia.
Basarah juga akan melaporkan tindak kecurangan yang dilakukan tim pemenangan Wahidin-Andika ke Panwaslu kabupaten/kota dan Bawaslu Provinsi Banten.
"Kami akan melaporkan semua ini di setiap polsek soal indikasi kecurangan tersebut. (SM/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved