Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah mengirimkan surat pemberhentian dengan tidak hormat hakim konstitusi Patrialis Akbar kepada Presiden Joko Widodo hari ini, Jumat (17/2). Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.
"Sudah tadi pagi (dikirimkan). Pak Wakil Ketua (Anwar Usman) yang menyerahkan ke Presiden melalui Mensesneg (Pratikno)," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (17/2).
Dikatakan Fajar, surat tersebut berisi permintaan MK agar Presiden melalui Keppres memberhentikan Patrialis Akbar dengan tidak hormat sebagaimana keputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang telah dibacakan putusannya, Kamis (16/2).
Berdasarkan UU MK, jelas Fajar, Keppres pemberhentian tersebut ditetapkan oleh Presiden paling lama 14 hari kerja sejak usulan dari MK diterima Presiden. Setelah Keppres keluar, MK lalu akan memberitahu kepada Presiden bahwa ada kekosongan posisi hakim.
"Selama Keppres itu belum ditetapkan, Pak Patrialis Akbar adalah hakim konstitusi nonaktif karena diberhentikan sementara, maka posisi hakim konstitusi belum lowong. Setelah Keppres keluar, MK beritahu ada posisi hakim konstitusi yang lowong. Baru Presiden menindaklanjuti dengan proses untuk memilih pengganti hakim konstitusi," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, MKMK memutuskan Patrialis Akbar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi. Untuk itu, MKMK menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat Patrialis sebagai hakim konstitusi.
Adapun salah satu pertimbangannya, Patrialis terbukti membocorkan draf putusan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Keputusan itu diambil setelah MKMK meminta keterangan dari Patrialis, saksi-saksi, mencermati alat bukti, dan mendatangi gedung KPK untuk menggali informasi. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved