Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Bentengi MKD dari Intervensi

Astri Novaria
26/11/2015 00:00
Bentengi MKD dari Intervensi
(Sumber: DPR RI/L-1)

SEIRING dengan bergulirnya agenda Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI untuk memproses dugaan pelanggaran etik, Ketua DPR Setya Novanto, berbagai upaya untuk melemahkan MKD berjalan.

Jurus sogokan fulus pun diduga akan dilakukan. Karena itu, lembaga yang menjaga muruah dewan itu harus dibentengi dari intervensi.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang sempat ditawari sejumlah uang untuk mengamankan kasus Novanto.

"Saya ketemu orangnya. Dia datang ke saya. Dia tanya, bisa enggak bang? US$2 juta sudah siap. Lalu saya bilang, enggak ah, enggak mau gue," ujar Junimart.

Ia mengungkapkan orang yang menemui dan menawarkan uang miliaran rupiah untuk 'pengamanan' kasus etik Novanto tersebut adalah salah seorang anggota DPR yang cukup dikenal.

"Kawan di sini juga," imbuhnya.

Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto, juga sudah mencium gejala MKD 'masuk angin'.

"Kami meminta teman-teman yang diutus jadi anggota MKD tidak boleh masuk angin, terpengaruh intervensi atau lobi-lobi di belakang layar," ujar Yandri.

Gejala dimaksud, kata Yandri, sudah terlihat saat MKD tiba-tiba mempermasalahkan kedudukan hukum (legal standing) Sudirman Said sebagai pelapor.

MKD kebingungan menafsirkan kata 'dapat' dalam tata beracara MKD, apakah kata itu melarang menteri membuat laporan atau tidak, yang akhirnya diputuskan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said bisa melapor ke MKD.

Sudirman melaporkan ke MKD terkait dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Novanto dalam lobi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (FI).

Lobi itu melibatkan Direktur Utama PT FI Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak kelas kakap Muhammad Riza Chalid.

Partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang kini berubah nama menjadi Partai-Partai Pendukung Pemerintah (P4) bertekad mengawal kasus Novanto dengan merombak anggota mereka di MKD, yaitu Fraksi Partai Hanura, PDIP, dan Partai NasDem.

Dua fraksi lainnya pun merotasi anggotanya, yakni Demokrat dan PAN.

Ketua MKD Surahman Hidayat (PKS) mengatakan independensi MKD tidak akan tergoyahkan oleh intervensi dari manapun.

"MKD wajib menjalankan fungsi dan tupoksinya sesuai UU dan tata beracara."

Demokrat penentu

MKD memiliki total anggota dan pimpinan sebanyak 17 orang. 7 orang merupakan anggota P4 ditambah PAN, sedangkan kubu Koalisi Merah Putih sebanyak 8 orang.

Anggota Fraksi Partai Demokrat 2 orang bertindak sebagai penyeimbang.

Bila pengambilan keputusan di MKD berlangsung secara voting, posisi Demokrat menjadi penentu. Bahkan Demokrat menjadi penentu apakah Ketua DPR Setya Novanto masih tetap bertahan atau tidak.

Terpisah, Sudirman Said menyatakan kalaupun ada pelanggaran hukum dalam hasil MKD, dirinya tidak akan melaporkan Novanto ke ranah hukum karena penegak hukum pasti tidak akan tinggal diam.

"Kewajiban saya ikut menjaga kehormatan dan martabat DPR," katanya.

Wapres Jusuf Kalla siap memenuhi panggilan MKD. "Itu tergantung DPR-lah," ujar JK di Ambon, kemarin.

Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menegaskan sidang kasus Novanto tidak hanya harus terbuka, tetapi juga perlu dibentuk tim panel, yakni ada unsur masyarakat di dalamnya.

"Novanto sudah melakukan beberapa pelanggaran, pertemuan dengan Donald Trump dan PT Freeport. Ini pelanggaran berat karena sudah dua kali terjadi."

(Jes/Wib/Cah/Nur/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya