Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
USULAN Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Agus Supriatna untuk membeli helikopter khusus untuk VVIP (presiden, wakil presiden, dan tamu negara) telah menuai polemik.
Agus berdalih bahwa alasan mobilitas dan fleksibilitas menjadi pertimbangan TNI-AU memilih helikopter Agusta Westland AW-101 buatan perusahaan patungan Inggris dan Italia.
"Kan yang tahu pengalaman itu saya. Saya Komisaris Utama PT Dirgantara Indonesia (PTDI). Saya mau PTDI berkembang pelan-pelan, jadi bukan tak menghargai PTDI," tegasnya di Jakarta, kemarin.
Namun, alasan spesifikasi AW-101 yang menurut Agus, memiliki mobilitas tinggi ditampik direksi PTDI.
PTDI justru menilai AW-101 memiliki banyak kelemahan daripada EC-725 buatan Airbus Helicopter.
Direktur Produksi PTDI Arie Wibowo pun menyebut helikoper AW-101 lebih mudah jadi sasaran tembak karena berbekal tiga unit mesin.
"Jadi tingkat panas mesin lebih tinggi sehingga mudah menjadi sasaran tembak senjata pencari panas. Ini jelas beda dengan EC-725 yang hanya dua mesin," ujarnya di Bandung, kemarin.
Ia juga memastikan biaya yang harus dikeluarkan untuk membeli AW-101 lebih mahal karena harus menyediakan bengkel, fasilitas penunjang, di samping pelatihan pilot dan teknisi yang butuh waktu lama.
Jika menggunakan EC-725, dipastikan tidak ada investasi tambahan karena produk ini merupakan pengembangan dari helikopter Superpuma yang selama ini digunakan presiden dan wapres.
"Yang paling utama lagi ada keberpihakan industri dirgantara nasional karena PTDI juga berkontribusi membuat komponen penting untuk helikopter EC-725," tambah Dirut PTDI Budi Santoso.
Dalam proses produksi helikopter EC-725, PTDI turut membuat fuselage (badan) dan tailboom (buntut), serta melakukan kustomisasi sesuai permintaan.
Berdasarkan catatan PTDI, EC-725 telah digunakan oleh 32 kepala negara, sedangkan AW-101 baru 4 kepala negara.
Anggota Komisi I DPR Prananda Surya Paloh menyitir UU No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan dan Keamanan yang mengamanatkan pembelian perangkat pertahanan agar diprioritaskan pada produk-produk dalam negeri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved