Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Kalau Setiap Orang Dibolehkan, masak Menteri tidak?

Nur Aivanni
26/11/2015 00:00
Kalau Setiap Orang Dibolehkan, masak Menteri tidak?
Yayah Bachria Mugnisjah Lumintaintang(MI/ARYA MANGGALA)

MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR menghadirkan saksi ahli dalam kasus dugaan pelanggaran etik oleh Ketua DPR Setya Novanto. Dialah Yayah Bachria Mugnisjah Lumintaintang. Staf pengajar di Universitas Nasional Jakarta tersebut menjadi saksi ahli di bidang sosiolinguistik.

Seberapa jauh ilmu sosiolinguistik berperan dalam menelisik kasus ini? Berikut petikan wawancara wartawan Media Indonesia Nur Aivanni dengan Yayah di Jakarta, kemarin.

Bagaimana awalnya Anda diminta MKD memberikan keterangan sebagai ahli bahasa?

Saya selalu mengikuti isu nasional. Masalahnya, saya kan bukan linguis murni, tapi sosiolinguis. Saya melihat dari sisi bahasa, tetapi konteksnya kan sosial, apa yg terjadi di NKRI, saya sangat peduli.

Saya peneliti, saya biasa bermain dengan data. Saya sulit kalau tidak melihat fakta. Ini kan isunya berat sekali. Permasalahan ditanyakan soal penggunaaan tentang kata 'dapat' dalam Pasal 126 ayat 1 dan Pasal 5 di Tata Beracara MKD.

Bisa dijelaskan kembali soal makna kata 'dapat' dalam peraturan DPR terkait legal standing Menteri ESDM Sudirman Said (SS)?

Kata dapat itu sebuah kata bantu yang tidak bisa berdiri sendiri harus diikuti kata kerja. Di situ dapat disampaikan. Pengaduan kepada MKD dapat disampaikan, di bagian C berkaitan dengan bapak menteri.

Karena kata dapat, saya bekerja dengan kamus, saya tidak pernah sembarang memberi makna menurut pendapat sendiri. Saya memberi makna sesuai petunjuk kamus.

Kata dapat mempunyai makna banyak, tetapi dua di antaranya sangat jitu dalam konteks ini.

Kata dapat dari kamus maknanya 'bisa dan boleh', sedangkan kata bisa tidak saya terima. Dia ragam rendah walaupun maknanya bersinonim dengan dapat dan boleh.

Terus saya lacak lagi kata boleh, di kata boleh sangat dekat hubungannya dengan bahasa hukum. Boleh bermakna 'tidak dilarang, diizinkan'.

Jadi posisi SS sebagai pelapor, bagaimana?

Dia melaporkannya sebagai menteri, saya mengatakan di sidang dalam rumusan itu tidak ada tautan dengan status sosial dan peran. Itu penting sekali kalau mau dibedakan. Kalau setiap orang dihargai dan dibolehkan, masak menteri tidak boleh?

Setelah penjelasan Anda, MKD melanjutkan kasus SN, apakah kendala bahasa menjadi hambatan bagi legislator?

Itu dia, masalahnya etika. Mereka tidak adil kenapa setiap orang boleh mengadu kepada mahkamah, tetapi menteri tidak boleh.

Makanya saya katakan dalam rumusan itu tidak ada kaitan dengan status dan peran orang dan siapa masyarakat secara perseorangan itu.

Semoga mereka paham. Itu penting.

Bagi Anda mengartikan bahasa cukup mudah, tapi bagi politisi sulit. Komentar Anda?

Karena tidak pernah peduli. Kalau sikap positif terhadap bahasa betul-betul disadari.

Yang sulit memberi tahu kebenaran bahasa Indonesia ialah sikap yang tidak begitu baik terhadap bahasa Indonesia dan karakter birokrasi, dalam ilmu saya ada power, ada kekuasaan semantik, dan ada solidaritas semantik.

Perasaan Anda setelah memberikan keterangan di MKD?

Saya merasa mendapat kesempatan untuk berbicara, kebetulan saya bisa bertanggung jawab dengan ilmu saya. Saya berikan itu untuk kebenaran.

(X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya