Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Ponsel Dilarang Masuk Bilik untuk Cegah Politik Uang

Jay
14/2/2017 06:32
Ponsel Dilarang Masuk Bilik untuk Cegah Politik Uang
(Ilustrasi--ANTARA/Muhammad Adimaja)

KOMISI Pemilihan Umum DKI Jakarta melarang pemilih membawa ponsel saat mencoblos. Larangan tersebut bertujuan menjaga kerahasiaan pemilih dan mencegah politik uang yang terjadi di bilik suara.

"Handphone tidak diperkenankan ke dalam bilik suara. Itu aturan yang harus dipatuhi semua pemilih," ujar Ketua KPU DKI Sumarno di Jakarta, Senin (13/2).

Menurutnya, seluruh pemilih wajib menitipkan ponsel kepada petugas saat hendak menuju bilik suara.

"Begitu masuk ke bilik suara, pemilih tidak membawa apa-apa saat mencoblos."

Pemilih dapat kembali mengambil ponsel yang dititipkan ketika sudah mencelupkan salah satu jari ke tinta yang sudah disiapkan.

Ia menyatakan petugas sudah diberi surat edaran untuk mengawasi pengamanan ponsel pemilih saat pencoblosan.

Bila pemilih tak bersedia menitipkan ponsel, petugas tak memberi kesempatan untuk mencoblos.

"Prinsip kita pencegahan. Kalau tetap ngotot, ya, enggak bisa masuk bilik suara," ujar dia.

Surat edaran bernomor 162/KPU-Prov-010/II/2017 tersebut diterbitkan, kemarin.

Isinya agar KPPS melarang pemilih membawa kamera dan/atau ponsel berkamera saat masuk ke bilik suara.

Sementara itu, Ikatan Alumni Universitas Indonesia mengerahkan ratusan kader mereka untuk berperan sebagai relawan pengawas saat hari pencoblosan pilgub DKI Jakarta.

Ketua Umum Iluni UI Arief Budhy Hardono menegaskan ratusan alumni alamamaternya ingin berpartisipasi langsung mencegah munculnya berbagai potensi kecurangan.

Arief bersama sembilan delegasi alumni UI menyelenggarakan pertemuan terbatas bersama Ketua KPU DKI Sumarno.

Arief menyampaikan bantuan pengawasan yang bisa dilakukan pihaknya ialah dengan memotret hasil rekap di setiap TPS dan membandingkannya dengan formulir C1 yang diunggah di situs web KPU.

"Hasil dan perbedaan antara foto dan C1 akan dicatat dan direkapitulasi untuk dilaporkan kepada Bawaslu dan polisi dalam waktu satu minggu setelah pencoblosan," ucap Arief. (Jay/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya