Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
WARGA DKI Jakarta diminta tidak risau meski tidak mendapatkan surat pemberitahuan untuk memilih Gubernur pada 15 Februari 2017.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, calon pemilih bisa menggunakan KTP Elektronik untuk menyalurkan suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).
"Berikutnya bagi pemilih warga Jakarta yang belum terdaftar DPT, yang bersangkutan tidak akan kehilangan hak pilihnya. Tetapi kalau ingin menggunakan hak pilihnya bisa menunjukan KTP atau surat keterangan Dukcapil bahwa yang bersangkutan sudah merekam KTP-E. Pukul 12.00-13.00 WIB," kata Sumarno di Makodam Jaya, Senin (13/2).
Namun Sumarno mengingatkan calon pemilih yang membawa KTP-E harus dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK) asli untuk diserahkan kepada petugas.
"KTP-E dibawa atau surat keterangan dari Dukcapil, ditunjukkan dan membawa kartu keluarga yang asli sehingga kartu keluarga menjadi syarat penting disamping KTP-E atau surat keterangan dari Dukcapil," jelas Sumarno. (MTVN/X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved