Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

KPK Tolak Permohonan Majelis Kehormatan MK

13/2/2017 09:29
KPK Tolak Permohonan Majelis Kehormatan MK
(ANTARA/WAHYU PUTRO A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang ingin memeriksa tersangka kasus suap hakim konstitusi nonaktif Patrialis Akbar, Basuki Hariman, dan Kamaludin.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan permohonan untuk pemeriksaan lanjutan oleh MKMK tidak diperlukan lagi.

“Akses pemeriksaan yang pernah diberikan, Kamis (2/2) lalu, menurut kami, sudah cukup. Perlu diingat ruang lingkup majelis (MKMK) ialah terkait dengan indikasi pelanggaran etik,” tegas Febri kepada Media Indonesia, kemarin.

Terlebih, lanjut Febri, KPK telah berulang kali mengatakan draf putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 yang menjadi masalah sudah berada di tangan Kamaludin saat operasi tangkap tangan pada 25 Januari 2017.

“Secara resmi KPK akan berikan respons (penolakan) tertulis terhadap surat yang diajukan MKMK,” tandas Febri.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pun melihat tidak ada urgensi bagi MKMK kembali melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap Basuki dan Kamaludin justru berpotensi menghambat penyidikan oleh KPK. “Urgensinya apa? (MKMK memeriksa lagi),” cetus Saut.

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan tidak mempermasalahkan penolakan itu sebab sifat surat yang dikirim MKMK ke KPK ialah permohon­an izin yang bisa dikabulkan atau tidak. “Namanya juga permintaan izin bisa dikabulkan bisa tidak,” kata Fajar.

Ia menambahkan, MKMK tetap pada agenda untuk memeriksa sejumlah saksi lain dalam kasus dugaan pelanggar­an etik berat yang dilakukan Patrialis. “Saksi dari internal MK dan pihak lain.”

Sementara itu, ICW menggelar aksi teatrikal bertajuk ‘Selamatkan Mahkamah Konstitusi’ di Bundaran HI, Jakarta, kemarin. Aksi itu menanggapi kasus suap yang dilakukan Patrialis. (Nyu/Deo/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya