Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Penanganan Korupsi Wahidin Ditagih

13/2/2017 09:28
Penanganan Korupsi Wahidin Ditagih
(ANTARA/WAHYU PUTRO A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali diingat­kan masyarakat untuk meng­usut dugaan korupsi pengelolaan Pasar Babakan di Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Penanganan pasar itu diduga merugikan negara dan melibatkan penyelenggara negara, mantan Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim, sejak 2007.

“Pengelolaan Pasar Babak­an dan parkirnya sejak 2007 diduga ilegal karena tidak berizin. Ditambah penduduk­an tanahnya itu hanya atas dasar izin lisan Wali Kota Tangerang saat itu (Wahidin Halim),” terang Koordinator Aliansi Selamatkan Banten, Muhammad Faqih, saat meberikan orasi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/2).

Menurut Faqih, lahan yang digunaka­n pasar dan area par­kirnya yang dikelola PT Panca Karya Griyatama (PKG) dan PT Pancakarya Putra Griyatama (PKPG) sejak 2007 tersebut diduga milik Departemen Kehakiman atau saat ini Kementerian Hukum dan HAM.

Pada November 2016, DPRD Kota Tangerang telah memanggil pengelola Pasar Babakan secara resmi dan pengelola mengakui hanya berbekal izin lisan.

Timbal balik pemberian izin itu, kata Faqih, diduga berupa suap dalam bentuk kendaraan dan uang. Oleh seba­b itu, KPK diminta meng­usut dugaan dugaan korupsi di balik perizinan itu.

Laporan resmi untuk peng­aduan ke KPK telah dilayangkan sejak November 2015. “Kami mendesak KPK menin-daklanjuti laporan tersebut untuk kejelasan atas dugaan korupsi di Pasar Babakan,” tutupnya.

Aliansi Masyarakat Anti­korupsi Kota Tangerang (Almakota) juga telah mendatangi KPK guna menyerahkan laporan dugaan korupsi Wahidin, pada 31 Januari lalu. Dalam kesempatan itu, Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menyarankan laporan juga disampaikan ke Bareskrim Polri agar lebih cepat diproses karena simultan.

Koordinator Almakota Lufti Hakim mengatakan izin ilegal sengaja dibiarkan hingga ada dugaan suap atau gratifikasi yang mengalir ke kantong keluarga Wahidin Halim. (Cah/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya