Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Keberatan Saksi Ahli dari MUI, Kuasa Hukum Ahok akan Mogok Bertanya

LB Ciputri Hutabarat
13/2/2017 09:18
Keberatan Saksi Ahli dari MUI, Kuasa Hukum Ahok akan Mogok Bertanya
(Dok.MI)

TIM kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali keberatan bila saksi ahli didatangkan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pasalnya, menurut salah satu tim pengacara Ahok I Wayan Sidharta, pihaknya meragukan independensi saksi ahli tersebut.

"Tidak mungkin independen karena filsafat hukum menyatakan ahli yang punya kepentingan tidak mungkin bisa objektif," kata Wayan sebelum memasuki ruang persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum memang disebut telah menyiapkan empat saksi ahli untuk persidangan hari ini. Saksi ahli pertama bernama Muhammad Amin Suma dari MUI yang disiapkan sebagai ahli agama Islam.

Selain itu, ada juga ahli hukum pidana Mudzakir. Kemudian, Abdul Chair Ramadhan, juga disiapkan sebagai ahli pidana. Terakhir, ada nama Mahyuni, sebagai ahli bahasa Indonesia.

Wayan menambahkan, MUI adalah institusi yang mengeluarkan sikap dan pendapat keagamaan yang kini menjadi salah satu masalah di persidangan Ahok. "Dia (MUI) yang buat produk, enggak mungkin dia yang kasih pendapat dan dia yang memutuskan," ungkap Wayan.

Karena alasan itu, Wayan dan tim pengacara hukum Ahok sepakat tidak akan mengajukan pertanyaan kepada saksi tersebut. Hal ini sekaligus bentuk konsistensi sikap tim pengacara yang sepekan sebelumnya juga pernah melakukan hal serupa.

"Kita masih konsisten seperti pekan lalu. Nanti biarkan hakim yang menilai, keterangan ahli enggak mengikat hakim," ujar dia. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik