Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
MEMILIH dan dipilih merupakan hak politik semua anak bangsa yang dilinĀdungi oleh konstitusi. Namun, hak tersebut kadang kala terampas oleh hal-hal administratif yang seharusnya bisa diatasi oleh pemerintah dan penyelenggara pemilihan umum.
Bagaimana Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Edison Sianturi menanggapi hal tersebut? Berikut petikan wawancaranya dengan Media Indonesia.
Bila ada warga nantinya saat pemungutan suara belum terdaftar di DPT dan belum punya KTP elektronik dan mengurus surat keterangan (suket), bagaimana?
Berarti dia bukan penduduk DKI. Yang namanya penduduk DKI harus taat pada identitasnya. Identitasnya KTP-E atau surat keterangan. Penduduk yang belum melakukan perekaman dan tidak terdaftar di DPT, marilah kita hargai diri kita untuk datang mendaftarkan identitas kependudukannya ke kelurahan.
Sampai kapan Dukcapil akan melayani perekaman serta pembuatan surat keterangan?
Kalau hari H kita sudah enggak layani itu. Bagi yang belum terdaftar di DPT, segera urus KTP-E atau surat keterangan di kelurahan paling lambat tanggal 14 Februari sampai pukul 16.00 WIB.
Syaratnya apa saja?
Ya, kartu keluarga asli. Kalau penduduk baru atau penduduk pemula, bawa surat pengantar RT/RW plus kartu keluarga.
Bagaimana antisipasi Dukcapil saat pemungutan suara untuk mencegah identitas ganda?
Cek di kelurahan. Kan kelurahan buka di hari H. Namun, itu hanya untuk mengecek, bukan untuk melayani surat keterangan. Mereka buka untuk verifikasi data saja kalau diperlukan oleh KPU atau petugas TPS.
Sampai kapan kelurahan akan stand by?
Mengikuti waktu pemungutan suara.
Bagaimana Dinas Dukcapil bisa memastikan tidak ada pemalsuan surat keterangan?
Nanti sama-sama kita awasi, (petugas) TPS suruh datang ke kelurahan untuk melakukan checking, makanya pemegang KTP-E dan surat keterangan tidak boleh memilih di luar domisilinya. Harus di domisilinya supaya dikenali oleh penduduk disitu. Jadi, kalau ada orang asing yang bukan penduduk di situ dan bawa KTP-E sama surat keterangan, ngaku penduduk situ, ya cek ke kelurahan. (Nur/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved