Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

MKD Jangan Kerdilkan Kasus Novanto

Astri Novaria
25/11/2015 00:00
MKD Jangan Kerdilkan Kasus Novanto
Demonstran bersama anggota Komite Advokat Pendukung KPK berunjuk rasa di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.(MI/ROMMY PUJIANTO)

Jika ada indikasi pelanggaran berat etik, akan dibentuk panel yang terdiri atas tiga anggota MKD dan empat dari masyarakat.

SETELAH lolos dari hadangan soal keduduk-an hukum (legal standing) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor, Mahkamah Kehormatan Dewan DPR selanjutnya akan menggelar persidangan kasus Ketua DPR Setya Novanto yang dimulai Senin (30/11).

Sejumlah kalangan mengharapkan MKD jangan mengerdilkan masalah dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam lobi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

"Kita berharap MKD bekerja sebaik-baiknya mendengarkan suara masyarakat," ujar Menteri ESDM Sudirman Said di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, kemarin.

Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 2000-2005 Syafii Maarif mendukung langkah Sudirman karena hal itu dapat dilihat sebagai langkah untuk memperbaiki masa depan bangsa.

"Diuji saja laporan menteri itu, yang mana yang autentik. Kalau sudah punya niat baik (untuk melaporkan), tidak ada masalah," kata Buya Syafii, sapaan akrabnya.

Senada, tokoh lintas agama Romo Benny Susetyo berpendapat DPR sudah tercemar karena Ketua DPR sebagai simbol DPR mencatut nama Presiden dan Wapres.

"Jika tidak mengusut secara serius dan memberikan hukuman yang patut, MKD turut menghancurkan kelembagaan DPR," ujarnya.

Kemarin, MKD menyatakan menerima kedudukan hukum Sudirman Said sebagai pelapor setelah mendengarkan pandangan ahli bahasa hukum Yayah Bachria.

Setelah itu, MKD menindaklanjuti ke tahap persidangan. "Proses persidangan dapat berlangsung secara terbuka atau tertutup," kata Wakil Ketua MKD dari F-PDIP Junimart Girsang di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Sidang MKD pada Senin mendatang untuk menentukan jadwal sidang pihak-pihak yang akan diundang.

"Jika ada urgensinya, bisa kemungkinan kita undang pihak-pihak yang disebut termasuk Presiden dan Wapres," jelasnya.

Meski demikian, Junimart mengatakan saat ini belum dibentuk panel untuk kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Novanto.

"Jika ditemukan indikasi pelanggaran etik berat, panel akan dibentuk dengan terdiri atas tiga anggota MKD dan empat orang dari unsur masyarakat," pungkasnya.

Ganti anggota

Dalam menghadapi persi-dangan, empat fraksi mengganti anggota di MKD. Keempat fraksi itu ialah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Partai NasDem.Anggota Fraksi Partai NasDem Akbar Faizal yang menggantikan Fadholi menyatakan komitmennya di MKD. "NasDem akan menegakkan etika, menyelamatkan muruah DPR. Kita akan menjaga kehormatan seluruh anggota dewan," tegas Akbar.

Terpisah, Setya Novanto menegaskan tidak akan melaporkan Sudirman Said ke polisi. "Tidak, saya tidak akan melaporkan. Semua, saya tentu memaafkan yang sudah-sudah," katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin. (Ind/Pro/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya