Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBUAH kardus warna merah dengan tulisan '100 Ribu+ Netizen Awasi Kasus Setya Novanto' dibawa masuk sejumlah aktivis ke Ruang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Mereka ialah perwakilan ICW, Change.org, Turun Tangan, dan PSHK yang datang untuk menyerahkan petisi yang telah ditandatangani 120 ribu orang.
Ada dua petisi yang diserahkan. Pertama, 'Pecat Ketua DPR Setya Novanto yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla' yang dibuat A Setiawan Abadi dan diteken sekitar 80 ribu orang. Kedua, petisi 'Ayo Dukung Sidang MKD DPR RI Terbuka' yang dibuat Kurnia Ramadhan dan ditandatangani sekitar 34 ribu orang.
"Kami kumpulkan 120 ribu tanda tangan dan ada komentarnya sangat menarik. Pesannya,
pertama membuka sidang MKD seluasnya dan kedua turunkan Pak Novanto dari Ketua DPR," ujar perwakilan tim Change.org, Bivitri Susanti, saat menyerahkan petisi ke pimpinan MKD.
Kedua petisi itu melampaui petisi terkuat sebelumnya tentang protes kebijakan baru jaminan hari tua yang didukung 110 ribu orang, Juli lalu.
Perwakilan dari ICW, Almas Sjafrina, mengatakan MKD harus menuntaskan kasus Novanto seterang-terangnya. Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengucapkan terima kasih dan akan mempertimbangkan suara publik tersebut dalam memproses kasus Novanto.
Suara untuk mengawasi kasus Novanto juga merebak di Twitter. Beredar pula ajakan lewat Whatsapp untuk mengawasi MKD agar mereka memproses kasus Novanto secara transparan. Bahkan, nomor telepon seluruh pimpinan dan anggota MKD diedarkan.
Tekanan terhadap Novanto juga ditunjukkan Komite Advokat Pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KAP KPK). Mereka meminta KPK mengusut dugaan korupsi dalam perkara Novanto tersebut tanpa harus menunggu adanya laporan. Namun, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi menegaskan pihaknya sulit bertindak selama belum ada laporan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved