Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR hanya melaksanakan tahap akhir yakni memilih nama-nama yang telah diserahkan Presiden Joko Widodo. Itu perintah UU sehingga DPR tidak boleh membuat sistem sendiri.
DPR harus segera melakukan fit and proper test terhadap 8 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah diserahkan Presiden Joko Widodo 14 September lalu. Bila tidak, DPR sama saja melanggar Pasal 30 ayat (10) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
"Batas waktu pemilihan ialah tiga bulan sejak diterimanya nama-nama yang diusulkan Presiden. Semestinya Desember sudah terpilih. Kalau mengulur-ulur, sama saja DPR melanggar UU," ujar Direktur Eksekutif Pukat UGM Oce Madril saat dihubungi, kemarin.
Komisi III DPR, lanjut Oce, seharusnya memperhatikan tenggat waktu karena masa jabatan pimpinan KPK periode ini akan berakhir pada 16 Desember mendatang. "Untuk itu, segera lakukan uji kelayakan dan kepatutan," cetus dia.
Terkait pernyataan Ketua Komisi III Azis Syamsuddin yang mengatakan DPR dapat mengembalikan kepada pemerintah apabila para calon dianggap tidak layak, Oce menyatakan hal tersebut merupakan indikasi DPR melampaui kewenangan.
"Pemilihan pimpinan KPK bukan kewenangan penuh DPR. DPR hanya melaksanakan tahap akhir, yakni memilih nama-nama yang telah diserahkan Presiden dan panitia seleksi. Itu perintah UU, DPR tidak boleh membuat sistem sendiri," tegasnya.
Ada kesengajaan
Desakan agar DPR segera memilih capim KPK terus disuarakan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Senada dengan Oce, DPR dinilai sengaja mengulur-ngulur uji kepatutan dan kelayakan dengan cara menyodorkan alasan yang sangat minor dan terlalu teknis.
"Misalnya, Komisi III DPR memanggil pansel capim KPK. Itu sebenarnya tidak perlu karena tugas DPR melakukan uji kepatutan dan kelayakan. Apalagi, masa bakti pansel sudah selesai setelah menyerahkan delapan nama capim KPK," kata peneliti ICW Lalola Easter.
Alasan tidak masuk akal lainnya ialah Komisi III masih mempermasalahkan tak ada unsur kejaksaan dalam delapan nama yang diserahkan Pansel ke Presiden. Bahkan, Ketua Komisi III Azis Syamsuddin mempersoalkan ada capim yang bukan sarjana hukum.
"Saya pun merasa aneh dengan tingkah DPR. DPR terutama Komisi III harus segera mengakhiri polemik ini karena rakyat butuh pimpinan KPK baru yang telah definitif," tegas Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti.
Di sisi lain, Capim KPK Johan Budi SP menolak argumen Azis Syamsuddin yang menilai dirinya tidak layak ikut fit and proper test karena tidak miliki predikat sarjana hukum. Yang diamanahkan UU No 30/2002 tentang KPK adalah pimpinan KPK harus menguasai hukum.
"Yang penting bukan sarjana hukumnya, melainkan mengerti hukum atau tidak. Orang yang mengerti hukum bisa sarjana hukum dan tidak harus sarjana hukum karena tugas KPK ada lima. Ini bukan pembelaan, karena saya bukan sarjana hukum ya," terangnya.
Sementara itu, Komisi III kembali menunda rapat pleno untuk menentukan sikap setiap fraksi terkait capim KPK, kemarin. Azis mengatakan rapat tersebut rencananya akan digelar hari ini.
Adapun seluruh dokumen hasil seleksi capim KPK yang sebelumnya dipermasalahkan Komisi III telah diserahkan pansel. (Cah/P-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved