Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

MKD Abaikan Suara Rakyat

Astri Novaria
24/11/2015 00:00
MKD Abaikan Suara Rakyat
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang berjalan keluar seusai memimpin rapat tertutup terkait laporan Menteri ESDM Sudirman Said di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/11).(MI/SUSANTO)

DUA jam lebih Mahkamah Kehormat-an Dewan (MKD) DPR menggelar rapat pleno, kemarin. Namun, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto belum juga sampai ke tingkat persidangan.

Perdebatan alot terjadi di MKD, mulai kedudukan hukum (legal standing) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, sidang terbuka atau tertutup, hingga durasi materi rekaman percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto, Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid.

Rekaman itu diduga terkait dengan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla dalam lobi perpanjangan kontrak PT Freeport di Indonesia.

Sikap MKD yang mengulur waktu kasus Novanto dinilai mengabaikan suara publik.

"Ketika publik mengharapkan MKD melaju dengan proses persidangan untuk menuntaskan kasus Novanto, MKD malah mengerem proses itu dengan mempermasalahkan legal standing pelapor (Sudirman Said)," kata peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus, kemarin.

Menurut dia, MKD sudah tidak independen lagi.

"Dukungan resmi dari KMP (Koalisi Merah Putih) terha-dap Novanto memberi angin kepada anggota MKD untuk tak perlu takut membela Novanto. Dengan situasi ini tak ada alasan untuk membiarkan rapat-rapat MKD ke depannya dilakukan secara tertutup," paparnya.

Undang pakar hukum

Setelah berdebat sengit antaranggota MKD, akhirnya rapat MKD yang langsung dipimpin ketuanya, Surahman (FPKS), menyepakati mengundang ahli hukum hari ini pukul 14.00 WIB.

"Ini perlu didudukkan apakah bisa lembaga eksekutif itu mengadukan ketua lembaga legislatif. Jangan sampai nanti ada masalah ketatanegaraan. Daripada main otot-ototan, ya sudah kita undang pakar bahasa hukum," jelas Surahman seusai rapat MKD di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Bab IV Pasal 5 mengenai Tata Beracara di MKD menyangkut soal perkara pengaduan. Dalam pasal 5 disebutkan bahwa pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota; anggota terhadap pimpinan DPR atau pimpinan AKD (alat kelengkapan dewan); dan/atau masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap anggota, pimpinan DPR, atau pimpinan AKD.

Menurut Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, tidak ada yang perlu dipersoalkan terkait dengan legal standing Sudirman Said.

Pasalnya, kata dia, Pasal 6 pada Tata Cara Beracara di MKD menyebutkan aduan kepada MKD paling sedikit memuat identitas pengadu, identitas teradu, dan kronologi perkara.

"Pengadunya jelas dari Menteri ESDM, si teradu jelas anggota DPR, dan juga ada kronologi perkaranya. Lalu apa masalahnya?" tukasnya.

Ketua DPR Setya Novanto kemarin menemui Forum Pemred di Wisma Antara, Jakarta.

Kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya, mengatakan bukti rekaman yang diserahkan ke MKD menyalahi UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Penyadapan hanya diperbolehkan oleh pihak-pihak yang punya otoritas dan kewenangan."

(Pol/Kim/Ind/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya