Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Di Masa Tenang, Kegiatan Kampanye Dipidana

Nuriman Jayabuana
09/2/2017 20:09
Di Masa Tenang, Kegiatan Kampanye Dipidana
(ANTARA/Prasetyo Utomo)

KOMISI Pemilihan Umum DKI Jakarta mengingatkan setiap tim paslon untuk menghentikan kegiatan kampanye saat masa tenang 12-14 Februari. Pelanggar ketentuan masa tenang bakal dijerat pidana.

"Setelah 11 Februari, tidak boleh ada kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun. Bagi yang masih melakukan kampanye dapat dipidana, bukan hanya untuk paslon dan timnya, tapi juga perorangan,” ujar Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar saat konferensi pers, Kamis (9/2).

Ia mengungkapkan setiap kegiatan kampanye hanya diperbolehkan sampai 11 Februari. Selepas itu, seluruh penjuru Jakarta sudah harus terbebas dari berbagai alat peraga kampanye. “Kami bakal menurunkan seluruh alat peraga kampanye sejak 11 Februari."

Pada hari terakhir itu, satu paslon Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni disebutnya akan menggelar rapat umum, sedangkan calon lain berkampanye.

KPU juga memperingatkan kepada seluruh media massa agar mematuhi aturan selama masa tenang. Seluruh media masa dilarang memuat pemberitaan yang menguntungkan atau merugikan kandidat tertentu selama masa tenang.

“Bagi media masa, tidak boleh ada siaran maupun iklan yang menampilkan rekam jejak paslon. Apa lagi yang mengarah untuk kepentingan kampanye calon tertentu."

KPU DKI Jakarta juga masih menunggu kepastian keputusan Presiden yang meliburkan hari Pilkada Serentak. "Kami masih menunggu Kepres yang diterbitkan Presiden," ujar Ketua KPU DKI Sumarno.

Bila Presiden sudah menerbitkan Kepres, lanjutnya, berarti seluruh instansi pemerintahan dan korporasi swasta dapat meliburkan karyawan pada 15 Februari. "Dengan demikian seluruh pegawai instansi pemerintah dan perusahaan swasta dapat menggunakan hak pilihnya di TPS." (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya