Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPU DKI Ingatkan Paslon Jangan Telat Laporkan Dana Kampanye

Antara
09/2/2017 16:51
KPU DKI Ingatkan Paslon Jangan Telat Laporkan Dana Kampanye
(FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dahlia Umar mengingatkan setiap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta harus menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye paling lambat 12 Februari 2017.

"Paling lambat 12 Februari pukul 18.00 WIB. Tidak ada toleransi bagi yang terlambat atau tidak melaporkan," kata Dahlia saat konferensi pers di gedung KPU DKI Jakarta, Kamis.

Menurut Dahlia, sanksi bagi mereka yang terlambat atau tidak melaporkan penerimaan atau pengeluaran dana kampanye adalah pembatalan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

"Kami akan sampaikan laporan dana kampanye tersebut kepada auditor pada 13 Februari dan auditor akan mengaudit mulai 13 Februari sampai 28 Februari," tuturnya.

Kemudian, kata dia, pada 1 sampai 3 Maret 2017, KPU DKI Jakarta akan mengumumkan hasil audit tersebut kepada setiap pasangan calon.

"Audit itu adalah audit kepatuhan, jadi pasangan calon akan diaudit dengan indikator kepatuhan terkait dengan maksimal jumlah sumbangan dan juga data-data penyumbang. Orang atau pihak yang menyumbang harus betul-betul yang memenuhi syarat sebagai penyumbang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Dahlia.

Misalnya kata dia, apakah rekening dana kampanye sudah sesuai atas nama
calon dan apakah seluruh dana itu sesuai. "Misalnya kalau yang masuk sumbangan Rp1.000 ya harus ada Rp1.000. Kemudian apakah pengeluarannya sesuai, jadi banyak hal yang intinya harus disampaikan kepada auditor. Auditor melihat tingkat kepatuhannya," ucap Dahlia. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya