Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Presiden Diminta Lebih Mengontrol Luhut Pandjaitan

Kim/X-4
23/11/2015 00:00
Presiden Diminta Lebih Mengontrol Luhut Pandjaitan
Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam(MI/PANCA SYURKANI)

PRESIDEN Joko Widodo dengan caranya sendiri harus lebih mengontrol Menko Polhukam Luhut Pandjaitan demi kenyamanan kabinet.

Hal itu dikemukakan oleh pengamat politik dari Pusat Studi Keamanan dan Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Muradi.

Menurut Muradi, kegaduhan di kabinet terkait dengan PT Freeport Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sosok Luhut. Ada pergesekan kekuatan yang belum selesai di internal kabinet. Salah satunya Luhut, dengan sikapnya yang terkesan meninggikan diri.

"Presiden harus mampu mengendalikan Luhut. Apa motif dia? Luhut ini memperkeruh. Seharusnya dengan posisi dia yang bagus ke Presiden tidak membuat dia mengatakan (laporan Sudirman) itu tidak mendapat restu Presiden. Itu seharusnya bagian dari internal manajemen isu. Dia mestinya banyak menahan diri. Jadilah begitu," kata Muradi, kemarin.

Sebelumnya, pada konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (19/11), Luhut membenarkan laporan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh Menteri ESDM Sudirman Said itu bukan atas perintah Presiden Jokowi.

Ia pun membantah keterlibatannya dalam negosiasi kontrak tersebut.

"Saya tidak merasa tercemar. Biasa-biasa saja."

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Aminuddin Ilmar menambahkan, pernyataan Luhut tersebut sangat merugikan masyarakat.

Implikasinya nanti pada kebijakan ketika masyarakat memerlukan kepastian.

"Ini kan menyangkut kredibilitas pemerintah. Siapa yang melaporkan harus diselesaikan."

Di sisi lain, lanjut Muradi, aksi bantah yang dilakukan Luhut terhadap laporan Menteri ESDM juga menunjukkan belum tertatanya manajemen isu di tataran pemerintah.

Oleh karena itu, ke depan Muradi menyarankan Jokowi membenahi tata kelola isu oleh Sekretariat Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kantor Staf Presiden.

"Ini sebenarnya lebih pada tugasnya Kantor Staf Presiden, Setneg, dan Setkab agar isu tidak liar. Kecuali memang by design, karena tidak mungkin semua dilimpahkan ke Presiden," tandas Muradi.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya