Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Kasus Setya Novanto

23/11/2015 00:00
Kasus Setya Novanto
Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group(MI/Seno)

APAKAH Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) layak dipercaya? Rasanya sulit untuk memercai karena tingginya kadar pengendalian untuk melindungi diri. Akan tetapi, tidak ada jalan lain untuk mengadili perbuatan tidak bermartabat anggota/pimpinan DPR kecuali melalui lembaga itu.

MKD memang didesain begitu rupa oleh DPR lebih untuk melindungi diri. Hal itu dapat diperiksa dalam Undang-Undang MD3.

Pertama, sidang MKD bersifat tertutup. MKD wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam sidang MKD (Pasal 132).

Jadi, barang siapa meminta/mendesak sidang MKD terhadap kasus yang disangkakan kepada Ketua DPR Setya Novanto dilakukan terbuka, orang itu tidak tahu undang-undang.

Bila MKD berani sok-sokan bersidang terbuka, mereka melanggar undang-undang. Sebaliknya, jangan harap DPR memberlakukan hal sama kepada pihak lain.

Pansel pimpinan KPK, misalnya, meminta pengujian calon pimpinan KPK dilakukan tertutup. DPR menolaknya, harus terbuka. Demikianlah, tertutup atau terbuka, tergantung enaknya, seenaknya DPR.

Kedua, Setya Novanto sebagai teradu dapat tidak memenuhi panggilan sidang dengan alasan melaksanakan tugas negara yang dibuktikan dengan surat keputusan pimpinan DPR dan surat keterangan pimpinan komisi atau pimpinan fraksi (Pasal 135).

Apa sulitnya Setya Novanto, Ketua DPR dan Wakil Ketua Umum Golkar, mendapatkan surat-surat itu? Dengan alasan itu, sidang ditunda paling lama 30 hari.

Bagaimana kalau Setya Novanto setelah 3 kali dipanggil tetap tidak memenuhi panggilan MKD?

Jika tanpa alasan sah, MKD melakukan sidang untuk mengambil putusan dengan tanpa dihadiri teradu (Pasal 136). Namun, sekali lagi, apa sulitnya bagi Setya Novanto untuk memiliki alasan yang sah?

Dalam sidang MKD seharusnya Menko Polhukam Luhut Pandjaitan diperiksa. Bukankah namanya disebut 17 kali dalam rekaman itu?

Bagaimana kalau ia pun tidak memenuhi panggilan MKD? Apakah MKD mampu memaksa Luhut Pandjaitan?

Ihwal memaksa itu perlu digarisbawahi karena DPR pada dasarnya dapat memaksa.

Rujukannya ialah Pasal 73, yaitu setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi panggilan DPR.

Tidak hadir 3 kali berturut-turut tanpa alasan sah, DPR berhak memanggil paksa dengan menggunakan Polri.

Jika hal itu tidak dipenuhi tanpa alasan sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 30 hari sesuai peraturan perundang-undangan. Apa itu alasan yang sah?

Tidak diatur dalam Undang-Undang MD3 alias suka-suka DPR. Akan tetapi, apa sulitnya bagi Menko Polhukam untuk memiliki alasan yang sah untuk tidak memenuhi panggilan MKD?

Terakhir, MKD memang dirancang begitu rupa oleh DPR lebih untuk melindungi diri, tampak sekali dalam hal pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari MKD.

Bila dalam 30 hari persetujuan tertulis tidak diberikan, pemanggilan dan permintaan keterangan anggota DPR dapat dilakukan.

Dapat dilakukan, tetapi tidak disebut dalam UU MD3 dapat dilakukan dengan paksaan, apalagi dengan penyanderaan terhadap anggota DPR, seperti halnya dapat dilakukan DPR terhadap pihak lain.

Kembali pada pertanyaan awal, apakah MKD masih layak dipercaya? Anggota DPR yang duduk di MKD, terlebih pimpinannya, kiranya merasa dirinya berguna, bahkan terhormat.

Perasaan diri pimpinan MKD berguna dan terhormat, misalnya, ditunjukkan dengan toga berwarna merah-putih yang dipakai ketika mereka mengadili perkara tuduhan pelanggaran etika terhadap Ketua DPR Setya Novanto karena menghadiri kampanye bakal calon presiden AS Donald Trumph.

Akan tetapi, publik kiranya tidak merasa lembaga itu berguna karena hebatnya kadar pengendalian untuk melindungi diri.

Apakah Setya Novanto dapat dijatuhkan dari kedudukannya?

Jauh panggang dari api. Keputusan akhir MKD diambil dengan suara terbanyak. Lagi pula, sekali suatu kelompok politik memegang kendali, tak akan dilepaskan.

Dalam hal itu perbuatan melanggar kehormatan bukanlah perkara besar.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya