Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Tim Kuasa Hukum Ahok Nilai Saksi Ahli tak Netral

Arga Sumantri
07/2/2017 16:00
Tim Kuasa Hukum Ahok Nilai Saksi Ahli tak Netral
(Isra Triansyah)

ANGGOTA Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hamdan Rasyid diperiksa singkat dalam ruang sidang kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama. Itu terjadi lantaran tim Penasehat Hukum Ahok mengaku keberatan dengan kehadiran Hamdan sebagai ahli.

Pengacara Ahok, Humprey Djemat mengatakan, pihaknya enggan menanyai banyak hal pada Hamdan. Sebab, Hamdan dinilai tidak independen jika dihadirkan sebagai saksi ahli.

"Kalau kita bertanya, berarti kita akui kalau Hamdan ini sebagai ahli," kata Humprey di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (7/2).

Humprey menyebut posisi Hamdan sebagai anggota komisi Fatwa MUI yang menjadi masalah. Sebab, dia menilai jika sebagai ahli harus tidak punya hubungan dengan kepentingan perkara.

"Kalau jadi saksi fakta enggak ada masalah. Tapi begitu dia bilang sebagai ahli, kita tidak bisa menerima, karena dia harus netral. Tidak bisa mengamini saja apa yang diputuskan Majelis Ulama Indonesia," tambah dia.

Saat dikonfirmasi, Hamdan mengaku tidak masalah keberadaannya sebagai saksi ahli disebut tidak independen.

"Pasti saya independen, saya sebagai muslim takut pada Allah, saya tidak akan berbuat zalim dengan siapapun," kata Hamdan usai sidang.

Tercatat, Hamdan berada di ruang sidang tidak sampai dua jam. Sedari awal dihadirkan, tim kuasa hukum Ahok sudah menyatakan keberatannya kepada majelis hakim.

Usai berembuk, Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto menyatakan keberatan itu bakal dicatat. Namun, perkara diterima atau ditolak keterangannya, akan jadi pertimbangan hakim dalam merumuskan putusan. MTVN/OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik