Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) merekomendasikan MK memberhentikan sementara Patrialis Akbar dari jabatan hakim konstitusi.
“Memutuskan untuk merekomendasikan pemberhentian hakim terduga Patrialis Akbar dari jabatan hakim konstitusi,” kata Ketua Majelis Kehormatan MK Sukma Violetta di Gedung MK Jakarta, kemarin.
Sukma mengatakan Majelis Kehormatan MK telah berkesimpulan bahwa Patrialis diduga benar melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman hakim konstitusi.
Keputusan untuk memberhentikan sementara, menurut Sukma, dilakukan agar Patrialis tetap diproses secara hukum oleh KPK dan diproses dalam sidang pemeriksaan lanjutan (SPL) Majelis Kehormatan MK sebagai hakim konstitusi nonaktif, bukan sebagai mantan hakim yang telah mengundurkan diri. “Karena pengajuan pengunduran diri tidak menghapus perbuatan tercela yang dilakukan selama menjadi hakim konstitusi,” ujarnya.
Rekomendasi berupa pemberhentian sementara itu kemudian diserahkan kepada Ketua MK Arief Hidayat supaya dapat segera diajukan kepada Presiden Joko Widodo.
Pengganti Patrialis
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan ada pemikiran pengganti Patrialis harus bebas dari kepentingan politik. Hal itu mengingat dua hakim konstitusi yang terlibat kasus berasal dari kalangan partai atau politikus.
“Dengan demikian, untuk calon usulan pengganti (Patrialis) itu, ada pemikiran supaya terbebas dari kepentingan tarik-menarik urusan politik, adalah orang yang tidak pernah atau tidak terasosiasi dengan parpol tertentu,” terangnya, kemarin.
Dengan tidak terafiliasi dengan parpol tertentu, sambung Pramono, hakim konstitusi dalam memutus suatu perkara diharapkan betul-betul mandiri, independen, dan profesional.
Mantan Ketua MK Mahfud MD menyebut Susilo Bambang Yudhoyono bertanggung jawab secara moral atas kasus korupsi Patrialis. Masyarakat sempat menggugat terpilihnya Patrialis menjadi hakim konstitusi karena proses seleksi dinilai tidak terbuka.
Oleh pengadilan, gugatan itu dimenangi penggugat. “Cuma waktu itu Pak SBY memaksa dengan naik banding. Itu di pengadilan banding ternyata (SBY) dimenangkan,” kata Mahfud di Jakarta, kemarin. (Put/Nur/Mtvn/X-10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved