Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Patrialis Diduga Langgar Etik Berat

Put/Nur/Mtvn/X-10
07/2/2017 07:14
Patrialis Diduga Langgar Etik Berat
(Mahkamah Konstitusi rekomendasikan pemberhentian sementara Patrialis Akbar. -- MI/Bary Fathahilah)

MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) merekomendasikan MK memberhentikan sementara Patrialis Akbar dari jabatan hakim konstitusi.

“Memutuskan untuk merekomendasikan pemberhentian hakim terduga Patrialis Akbar dari jabatan hakim konstitusi,” kata Ketua Majelis Kehormatan MK Sukma Violetta di Gedung MK Ja­karta, kemarin.

Sukma mengatakan Majelis Kehormatan MK telah berkesimpul­an bahwa Patrialis diduga benar melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman hakim konstitusi.

Keputusan untuk memberhentikan sementara, menurut Sukma, dilakukan agar Patrialis tetap di­­proses secara hukum oleh KPK dan diproses dalam sidang peme­riksaan lanjutan (SPL) Majelis Ke­hormatan MK sebagai hakim konstitusi nonaktif, bukan se­ba­­gai mantan hakim yang telah mengundurkan diri. “Karena peng­ajuan pengundur­an diri tidak menghapus per­buat­­an tercela yang dilakukan se­lama menjadi hakim konstitu­si,” ujarnya.

Rekomendasi berupa pember­hen­­tian sementara itu kemudi­an diserahkan kepada Ketua MK Arief Hidayat supaya dapat segera diajukan kepada Presiden Joko Widodo.

Pengganti Patrialis
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan ada pemikiran pengganti Patrialis harus bebas dari kepentingan politik. Hal itu mengingat dua hakim konstitusi yang terlibat kasus berasal dari kalangan partai atau politikus.

“Dengan demikian, untuk calon usulan pengganti (Patrialis) itu, ada pemikiran supaya terbebas dari kepentingan tarik-menarik urusan politik, adalah orang yang tidak pernah atau tidak ter­asosia­si dengan parpol tertentu,” terangnya, kemarin.

Dengan tidak terafiliasi dengan parpol tertentu, sambung Pramono, hakim kon­stitusi dalam memutus suatu perkara diharapkan betul-betul mandiri, independen, dan profesional.

Mantan Ketua MK Mahfud MD menyebut Susilo Bambang Yudhoyono bertanggung jawab secara moral atas kasus korupsi Patrialis. Masyarakat sempat menggugat terpilihnya Patrialis menjadi hakim konstitusi karena proses seleksi dinilai tidak terbuka.

Oleh peng­adilan, gugatan itu dimenangi penggugat. “Cuma waktu itu Pak SBY memaksa dengan naik ban­ding. Itu di peng­adilan ban­ding ternyata (SBY) dimenangkan,” ka­­ta Mahfud di Jakarta, kemarin. (Put/Nur/Mtvn/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya