Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

KPK Dalami Kasus Suap Patrialis Akbar

07/2/2017 07:10
KPK Dalami Kasus Suap Patrialis Akbar
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait dengan tindak pidana korupsi suap dengan tersangka hakim konstitusi nonaktif Patrialis Akbar soal permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Lembaga antirasywah juga memeriksa dua saksi untuk tersangka Basuki Hariman selaku penyuap Patrialis.

“Ada tiga orang diperiksa untuk tersangka PAK dan dua orang untuk tersangka BHR,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.

Tiga saksi untuk tersangka Patrialis ialah Mangku Sitepu dari swasta, Eko Basuki Teguh Argo Wibowo sebagai ajudan Patrialis, dan Teguh Boediyana dari pihak swasta. Dua saksi untuk tersangka Basuki yakni Pina Tamin dari swasta dan Kumala Dewi dari PT Sumber Laut Perkasa.

Patrialis yang menjadi hakim konstitusi setelah ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu diduga menerima hadiah berupa uang sebesar US$20 ribu dan S$200 ribu.

Suap diberikan Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materi UU No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan MK.

Penyidik, lanjut Febri, harus memastikan bahwa Basuki memiliki kepentingan bisnis terkait dengan putusan uji materi tersebut.

“Kami akan dalami apakah Basuki hanya menumpangi proses yang sedang berjalan atau ada komunikasi dan koordinasi sebelumnya,” ujarnya.

Saat menggeledah PT Sumber Laut Perkasa di Sunter, Jumat (27/1), penyidik menemukan 28 cap bertuliskan nama kementerian dan organisasi internasional terkait dengan importasi daging.

Penyidik juga menyita satu brankas di kantor Basuki. Mereka menemukan uang S$11.300 yang diduga terkait dengan perkara itu.

Febri menambahkan KPK berkepentingan mendalami rangkaian peristiwa suap tersebut. “Termasuk proses permohonan, akan kami lihat lebih jauh apakah memang ada relasi pihak pemohon dengan BHR dan kawan-kawan sebagai pihak pemberi suap,” ujarnya.

Soal saksi Kumala Dewi, lanjutnya, KPK sudah menemukan buku catatan keuangan perusahaan dan voucer penukaran mata uang asing. (Cah/Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik