Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merekomendasikan MK untuk memberhentikan sementara Patrialis Akbar dari jabatan hakim konstitusi.
Keputusan itu diambil setelah lembaga etik itu menggelar sidang pendahuluan pada Rabu (1/2) dan Kamis (2/2) lalu. Keputusan pemberhentian sementara ini diumumkan hari ini di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
"Memutuskan untuk merekomendasikan pemberhentian hakim terduga Patrialis Akbar dari jabatan hakim konstitusi," kata Ketua MKMK, Sukma Violetta, Senin (6/2).
Dalam sidang pendahuluan, Sukma mengatakan telah memeriksa alat bukti, termasuk mendengar penjelasan beberapa saksi termasuk mendengar penjelasan Patrialis Akbar.
Sukma mengatakan Patrialis terbukti melanggar kode etik MK. Patrialis telah ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan oleh KPK.
Keputusan untuk memberhentikan sementara Patrialis, menurut Sukma, dilakukan agar Patrialis tetap diproses secara hukum oleh KPK dan diproses dalam sidang pemeriksaan lanjutan (SPL) MKMK sebagai hakim konstitusi nonaktif, bukan sebagai mantan hakim yang telah mengundurkan diri.
"Karena pengajuan pengunduran diri tidak menghapus perbuatan tercela yang dilakukan selama menjadi hakim konstitusi," pungkasnya.
Mengenai kabar bocornya draf putusan yang sudah diakui oleh Patrialis, Sukma menyebut hal itu akan dibahas dalam SPL. Pengakuan Patrialis pun akan menjadi bahan pertimbangan bagi MKMK untuk memutuskan nasib yang bersangkutan.
Selanjutnya, rekomendasi ini akan diserahkan MKMK kepada presiden untuk ditanggapi. Jika disetujui secepatnya oleh presiden, anggota MKMK, Anwar Usman menargetkan penyelesaian sidang etik Patrialis bisa selesai dan menetapkan keputusan sebelum selesainya seluruh proses Pilkada.
"Karena kami sendiri untuk sidang pemeriksaan pendahuluan bisa menyelesaikan tujuh hari meskipun disediakan waktu 30 hari plus 15 hari jika tidak sanggup. Maka kami yakin jika secepatnya Pak Presiden menanggapi, kami pun bisa menyelesaikan secepatnya," kata Anwar.
Anwar pun menyebut penggantian posisi Patrialis hanya bisa dilakukan setelah MKMK menyelesaikan seluruh proses sidang etik. Sebabnya, saat itulah keputusan akhir nasib Patrialis akan ditentukan. Jika dalam kurun waktu tersebut SPL belum bisa selesai, MK pun harus siap menangani sengketa pilkada hanya dengan delapan orang hakim konstitusi.
"Idealnya memang sembilan hakim. Tetapi jika keadaannya demikian, kami harus bilang kami harus siap (menghadapi sengketa Pilkada)," ujar Anwar. MTVN/OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved