Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Machfud MD menilai, Susilo Bambang Yudhoyono punya tanggung jawab moral meminta maaf atas kasus korupsi Hakim MK, Patrialis Akbar. Sebab, menurut Mahfud, SBY punya andil membuat Patrialis duduk di kursi Hakim Konstitusi.
Mahfud menjelaskan, Patrialis menjadi hakim MK tidak melalui seleksi secara terbuka sehingga pernah digugat.
"Dan oleh pengadilan dibatalkan, cuma waktu itu pak SBY memaksa dengan naik banding. Di pengadilan banding ternyata dimenangkan," kata Mahfud di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (6/2).
Secara hukum, Mahfud menilai SbY tidak bersalah. SBY tak terlibat dalam kasus korupsi itu. Namun, secara moral, kata Mahfud, Presiden RI ke-6 itu punya tanggung jawab.
Seperti diwartakan, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim MK, Patralis Akbar. Empat orang tersebut adalah Patrialis dan tiga pihak swasta Kamaludin, Basuki Hariman selaku pengusaha importir daging, dan Ng Fenny selaku sekretaris Basuki.
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin selaku temannya sebagai perantara. Suap ini diberikan agar MK mengabulkan judicial review terhadap UU tersebut.
Mantan politikus PAN itu dijanjikan fee sebesar 200 ribu dollar Singapura buat memuluskan keinginan Basuki. Fulus sudah diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.
KPK juga mengamankan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan, voucher pembelian mata uang asing, dan draft perkara bernomor 129/puu-xiii/2015.
Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. MTVN/OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved