Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Sidang belum Sampai Tuntutan, Ahok Kembali Jadi Gubernur

Putri Anisa Yuliani
06/2/2017 13:15
Sidang belum Sampai Tuntutan, Ahok Kembali Jadi Gubernur
(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

SIDANG dugaan penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang belum sampai pada fase pembacaan tuntutan, memastikan Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu bakal kembali menjadi gubernur aktif selepas cuti kampanye berakhir.

Kembalinya Ahok yang juga akan ikut didampingi wakilnya, Djarot Syaiful Hidayat itu mulai 11 Februari nanti. Hal itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Karena sidangnya sendiri belum sampai pada pembacaan tuntutan," kata Tjahjo, Senin (6/2) menjelang rapat koordinasi terbatas Pilkada di Kemenkopolhukam.

Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku, gubernur bisa dinonaktifkan jika dalam sidang, jaksa menuntut hukuman penjara lebih dari lima tahun. Namun, jika tuntutan sudah dibacakan dan tuntutan kurang dari lima tahun, gubernur atau kepala daerah tetap bisa aktif menjalankan pemerintahan.

"Kalau sudah ada pembacaan tuntutan dari jaksa dan sudah ada surat tertulisnya bahwa tuntutan lebih dari lima tahun, dia harus nonaktif. Kalau sudah dibacakan (tuntutan) tapi kurang dari lima tahun, dia bisa tetap aktif," tukasnya.

Tjahjo pun menunggu agenda sidang yang kembali digelar besok, Selasa (7/2). Jika bukan pembacaan tuntutan, Ahok dipastikan bisa kembali aktif menjadi gubernur mulai 11 Februari mendatang. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya