Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

KPK Periksa Lima Saksi Kasus Patrialis

Antara
06/2/2017 13:30
KPK Periksa Lima Saksi Kasus Patrialis
(ANTARA/Muhammad Adimaja)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi terkait tindak pidana korupsi suap kepada mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar terkait permohonan uji materi perkara di MK.

"Jadi, ada tiga orang diperiksa untuk tersangka Patrialis Akbar (PAK) dan dua orang untuk tersangka Basuki Hariman (BHR)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/2).

Tiga saksi untuk tersangka Patrialis antara lain Mangku Sitepu dari swasta, Eko Basuki Teguh Argo Wibowo sebagai ajudan Patrialis, dan Teguh Boediyana dari pihak swasta.

Sementara itu dua saksi untuk tersangka Basuki Hariman ialah Pina Tamin dari swasta dan Kumala Dewi Sumartono dari swasta atau bagian keuangan CV Sumber Laut Perkasa.

Febri mengatakan KPK akan terus mendalami rangkaian peristiwa dari indikasi suap tersebut. "Termasuk bagian dari proses permohonan yang akan kami lihat lebih jauh apakah memang ada relasi antara pihak pemohon dengan BHR dan kawan-kawan sebagai pihak pemberi suap."

Soal saksi Kumala Dewi Sumartono, Febri menyatakan seperti yang disampaikan sebelumnya bahwa KPK sudah mnemukan buku catatan keuangan perusahaan dan juga voucher penukaran mata uang asing.

"Kami ingin dalami lebih jauh informasi-informasi yang terdapat dari dokumen-dokumen yang sudah kami temukan dan sita itu," ucap Febri.

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar US$20 ribu dan SG$200 ribu (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama, Basuki Hariman, agar permohonan uji materil perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan dikabulkan MK. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik