Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Pemilih Tambahan Wajib Teken Pernyataan

05/2/2017 07:48
Pemilih Tambahan Wajib Teken Pernyataan
()

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membuat kebijakan untuk mengantisipasi penyalahgunaan hak pilih 15 Februari mendatang. Pemilih yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) tetapi ingin menggunakan hak pilihnya wajib menandatangani surat pernyataan.

“Ada alat kontrol tambah­an surat pernyataan terdaftar di DPTb, surat pernyataan ia (pemilih) berjanji tidak akan menyalahgunakan suaranya (dan) akan terkena sanksi pidana kalau lebih satu kali coblos,” papar anggota KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos dalam diskusi bertajuk Hak Pilih di DKI, di Jakarta, kemarin.

Pemilih itu nantinya masuk daftar pemilih tambahan (DPTb) dan bisa memilih pada pukul 12.00-13.00 WIB. Syarat bagi pemilih tersebut, yakni memiliki KTP elektronik (KTP-E) atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan pencatat­an sipil (dukcapil) sebagai tanda sudah merekam data KTP-E.

Formulir surat pernyataan, kata Betty, akan disiapkan di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Pemilih DPTb harus mengisi nama, NIK, dan nomor telepon yang bisa dihubungi disertai dengan tanda tangan.

Betty menyampaikan hingga 2 Februari terdapat 57.763 pemilih yang sudah mendapatkan surat keterangan, dari sekitar 71 ribu pemilih DKI yang belum memiliki KTP-E. KPUD mendorong warga yang tersisa segera merekam data KTP-E untuk mendapatkan surat keterangan.

Di kesempatan yang sama, anggota Bawaslu DKI Jakarta Muhamad Jufri menyebut pihaknya menemukan sejumlah pemilih bermasalah, misalnya terdaftar di dua TPS berbeda dan beberapa nama memiliki NIK sama. Bawaslu DKI telah merekomendasikan ke KPUD untuk menandai mereka.

“Tidak mungkin dihapus karena (sudah masuk) DPT (daftar pemilih tetap). Kami akan fokuskan pengawasan di tempat-tempat itu (TPS tempat pemilih bermasalah terdaftar),” jelasnya.

Pengamat Formappi Sebastian Salang menyebut kekisruhan DPT masalah klasik pemilihan umum. Meski begitu, ia yakin pemerintah berada di jalur benar untuk memperbaiki sistem administrasi kependudukan dengan KTP-E. (Nyu/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya