Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Komisi III Jangan Sandera Capim KPK

Indriyani Astuti
20/11/2015 00:00
Komisi III Jangan Sandera Capim KPK
Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki (kanan) berjabat tangan dengan Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman sebelum mengikuti rapat dengar pendapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

PENELITI Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Miko Ginting mendesak Komisi III DPR RI segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan delapan calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah diserahkan oleh Presiden Joko Widodo pada September lalu.

PSHK, lanjut Miko, tidak sepakat dengan tindakan Komisi III yang memanggil panitia seleksi calon pimpinan KPK. Lembaga antirasywah membutuhkan komisioner baru lantaran masa jabatan pimpinan saat ini segera berakhir Desember mendatang.

"Jangan sampai sikap meng-ulur-ulur waktu ini menjadi daya tawar bagi DPR agar RUU KPK masuk Prolegnas Prioritas 2016," ujar Miko saat berbincang-bincang dengan Media Indonesia, kemarin.

Sikap Komisi III mempermasalahkan metode pembidangan yang dilakukan pansel terhadap delapan calon juga dinilai tidak tepat.

"Sebab pembidangan tersebut tidak mengikat kepada DPR dalam menyeleksi nama yang telah lolos," lanjutnya.

Saat rapat dengar pendapat dengan Pansel Capim KPK, Selasa (17/11), Komisi III memang menyebut metode pembidangan tidaklah relevan.

Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir termasuk orang yang mempersoalkan adanya pembidangan.

"Padahal yang kita butuhkan ialah calon yang kredibel dan berintegritas tinggi dalam pemberantasan korupsi. Kalau pemberantasan korupsi, berarti secara keseluruhan menguasai bidang," ujar Adies ketika itu.

Dalam menanggapi itu, Miko menegaskan apa yang dipersoalkan Komisi III tidak substansial dan terkesan hanya mencari-cari hal remeh temeh.

"DPR dapat keluar dari pembidangan karena tidak mengikat," sambung Miko.

Ingin revisi

Anggota Fraksi PKS Aboebakar Al-Habsy menepis anggap-an penundaan fit and proper test merupakan upaya tawar-menawar demi memuluskan revisi UU KPK.

Kendati begitu, ia sepakat revisi tersebut memang dibutuhkan.

"Sepanjang tidak melemahkan KPK," kata Aboebakar.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas membenarkan hal itu.

Ia menilai banyak hal yang perlu diatur lebih lanjut dalam UU KPK, seperti kewenangan penyadapan supaya jangan sampai melanggar hak privasi individu.

"Revisi bertujuan menajamkan taji pencegahan yang ada pada KPK karena fungsi penindakan menonjol ketimbang pencegahan korupsi," imbuh dia.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyatakan pemerintah masih enggan menyetujui UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK masuk Program Legislasi Nasional 2016. Namun, sikap tersebut bisa saja berubah oleh dinamika politik.

"Lihat saja sikap pemerintah atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK nanti," ujarnya saat dihubungi, kemarin.

Adapun Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menyatakan kedelapan nama calon yang sudah melewati tahap panitia seleksi sudah memenuhi syarat dan mampu menjadi pimpinan KPK.

Namun, ia menilai Komisi III mempunyai pandangan sendiri sehingga belum melakukan fit and proper test.

"Saya tidak apriori, mereka mungkin punya jadwal sendiri asalkan tidak boleh melanggar UU," cetusnya.

Sementara itu, dalam rapat dengar pendapat ketiga yang dilakukan kemarin, mayoritas anggota Komisi III mengeluhkan ketidaklengkapan dokumen dan hasil assessment para calon.

(Nov/Cah/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya