Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah rampung memeriksa hakim konstitusi nonaktif Patrialis Akbar terkait dugaan pelanggaran etika berat, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, kemarin.
Anggota MKMK As’ad Said Ali mengungkapkan, dalam pemeriksaan itu Patrialis mengaku telah melanggar etika selaku hakim konstitusi. “Dia mengakui pelanggaran etik saja,” ujar As’ad saat ditemui seusai pemeriksaan tersebut.
Menurut As’ad, pelanggaran etika yang diakui Patrialis berkenaan bocornya draf putusan uji materi perkara No 129/PUU-XII/2015 ke pihak lain. Saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 Januari lalu, KPK menemukan draf putusan itu di tangan sahabat Patrialis, Kamaludin. Sedianya putusan mengenai uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan tersebut baru akan dibacakan pada 7 Februari.
Meski Patrialis mengakui pelanggaran etika, MKMK belum dapat memutuskan apakah Patrialis melakukan pelanggaran berat atau tidak. Ketua MKMK Sukma Violeta menyatakan penjelasan KPK bahwa Patrialis bertemu Basuki dan Kamaludin sebelum terjadinya transaksi belum cukup untuk menyimpulkan.
“Kita harus konfirmasi dengan saksi lain,” pungkas Wakil Ketua KY itu.
Anggota MKMK yang lainnya, Bagir Manan, menyebut pemeriksaan terhadap Patrialis tidak berjalan mulus. Patrialis enggan menjawab beberapa pertanyaan dan hanya akan menjawab bila pemeriksaan dilakukan di MK.
Dalam kaitan permintaan Patrialis tersebut, Bagir menyatakan MKMK tidak mempunyai kewenangan. Patrialis merupakan tahanan KPK sehingga KPK yang berwenang memberikan izin untuk diperiksa di MK atau tidak.
MKMK menargetkan evaluasi kasus dugaan pelanggaran etika Patrialis selesai pada 7 Februari mendatang. Bagir mengatakan pemeriksaan oleh MKMK tidak akan masuk ke materi penyidikan kasus suap yang menjerat mantan menteri kehakiman era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Sebelumnya MKMK telah memeriksa dua anggota panel uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, selain Patrialis, yakni Hakim Konstitusi Manahan Sitompul dan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna. MKMK juga memeriksa Panitera MK Kasianur Sidauruk, serta Sekretaris Patrialis Akbar, Prana Patrayoga Adiputra.
Perlihatkan bukti
Ketua KPK Agus Raharjo menyebut KPK telah memperlihatkan barang bukti yang menjerat Patrialis kepada MKMK. “Kita fasilitasi, tadi ketemu dengan penyidik dulu.”
Agus menyatakan nantinya MKMK sendiri yang memutuskan apakah Patrialis berhenti sebagai hakim konstitusi secara terhormat atau tidak.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar US$20 ribu dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari pengusaha Basuki Hariman agar permohonan uji materi tentang UU Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan MK. (P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved